kievskiy.org

Ahli Hukum HAM Dihadirkan di Sidang PK Wawan alias Awing

TERDAKWA Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul saat menjalani sidang lanjutan tewasnya Sisca Yofie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.*
TERDAKWA Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul saat menjalani sidang lanjutan tewasnya Sisca Yofie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.*

BANDUNG, (PR).-Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati dalam putusan kasasi terpidana Wawan alias Awing kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Juni 2016. Dalam sidang tersebut, Wawan menghadirkan ahli hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang yang dipimpin oleh hakim Janverson Sinaga tersebut digelar di ruang VII, ahli Fakultas Hukum Unpad Widiati Wulandari memaparkan bahwa hukuman mati itu bertentangan dengan HAM. Seperti diketahui, sebelumnya Wawan alias Awing divonis mati dalam kasus meninggalnya Siska Yofie. Vonis mati itu dijatuhkan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Wawan divonis seumur hidup. "Saya memang sudah pelajari kasusnya, vonis awal seumur hidup, dan ditingkat kasasi naik jadi hukuman mati," ujar Widiati menjawab pertanyaan penasehat hukum Dadang Sukmawijaya. Menurutnya, HAM itu sudah dibawa sejak lahir, salah satunya hak untuk hidup. "Memang hak untuk hidup itu dijamin negara. Hanya saja di Indonesia masih menganut hukuman mati. Tapi itu juga dibatasi kejahatan serius," katanya. Dalam kesempatan itu, Widiati juga menyebutkan sebenarnya hukuman mati dalam instrumen HAM tidak dibenarkan. Karena. pidana mati dianggap tidak manusiawi. Kemudian sejarah menunjukan bahwa sistem peradilan pidana tidak sempurna. Artinya dalam membuat keputusan ada yang salah. "Vonis mati itu ternyata tidak semuanya benar-benar pelaku, ada beberapa diantaranya yang salah vonis, berbeda dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya. Kemudian tidak ada kolerasi hukuman mati terhadap menurunnya angka kriminalitas. Tetap saja ada hukuman mati juga angka kriminalitas masih tetap ada.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat