BANDUNG, (PR).-Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati dalam putusan kasasi terpidana Wawan alias Awing kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Juni 2016. Dalam sidang tersebut, Wawan menghadirkan ahli hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang yang dipimpin oleh hakim Janverson Sinaga tersebut digelar di ruang VII, ahli Fakultas Hukum Unpad Widiati Wulandari memaparkan bahwa hukuman mati itu bertentangan dengan HAM. Seperti diketahui, sebelumnya Wawan alias Awing divonis mati dalam kasus meninggalnya Siska Yofie. Vonis mati itu dijatuhkan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Wawan divonis seumur hidup. "Saya memang sudah pelajari kasusnya, vonis awal seumur hidup, dan ditingkat kasasi naik jadi hukuman mati," ujar Widiati menjawab pertanyaan penasehat hukum Dadang Sukmawijaya. Menurutnya, HAM itu sudah dibawa sejak lahir, salah satunya hak untuk hidup. "Memang hak untuk hidup itu dijamin negara. Hanya saja di Indonesia masih menganut hukuman mati. Tapi itu juga dibatasi kejahatan serius," katanya. Dalam kesempatan itu, Widiati juga menyebutkan sebenarnya hukuman mati dalam instrumen HAM tidak dibenarkan. Karena. pidana mati dianggap tidak manusiawi. Kemudian sejarah menunjukan bahwa sistem peradilan pidana tidak sempurna. Artinya dalam membuat keputusan ada yang salah. "Vonis mati itu ternyata tidak semuanya benar-benar pelaku, ada beberapa diantaranya yang salah vonis, berbeda dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya. Kemudian tidak ada kolerasi hukuman mati terhadap menurunnya angka kriminalitas. Tetap saja ada hukuman mati juga angka kriminalitas masih tetap ada.***
Ahli Hukum HAM Dihadirkan di Sidang PK Wawan alias Awing
![TERDAKWA Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul saat menjalani sidang lanjutan tewasnya Sisca Yofie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/170214Sidang _Siska.jpg)
TERDAKWA Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul saat menjalani sidang lanjutan tewasnya Sisca Yofie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.*
Terkini Lainnya
Tags
vonis mati
pembunuhan
sidang
siska yofie
Artikel Pilihan
Terkini
3 Pemuda di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan Pria Mabuk, Pelaku Berhasil Diringkus
Identitas Terungkap, Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Margaasih Bandung Diduga Bunuh Diri
Simulasi Kredit Rumah Rp850 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Ini Rute Alternatif Jika Tak Mau Terjebak Macet
Festival Asia Afrika 2024: Kemerdekaan Palestina Masih Jadi PR
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
510 Unit Rumah di Kota Tangsel Tahun Ini Selesai Dibedah, Tersebar di 7 Kecamatan
15 Wisata Terbaik Kota Batu dan Malang 2024 Rekomendasi Traveloka, Cocok Buat Liburan Keluarga
Bapera NTB Satukan Barisan, Dukung Zul-Uhel di Pilkada NTB 2024
Tangis Haru, Anak Korban Bom Gereja di Kota Surabaya Diterima Jadi Anggota Polri
Wah Ada ‘Hantu di Sekolah’ Gentayangan Tumpas Pejabat Tukang Pungli Sampai Diapresiasi Pj Gubernur Jabar
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022