kievskiy.org

Merasa Dirugikan, Taman Safari Laporkan Sebuah NGO ke Polisi

KABID Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus.*
KABID Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus.*

BANDUNG,(PR).- Yayasan Taman Safari Indonesia melaporkan salah satu organisasi nonpemerintah (NGO) ke Polda Jawa Barat terkait informasi yang diunggah di dunia maya. Informasi tersebut dinilai merupakan berita bohong yang merugikan pihak pengelola Taman Safari Indonesia. "Benar, hari ini ada laporan dari Taman Safari Indonesia, dengan diwakili oleh komisaris Taman Safari, sekarang masih diproses," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, ditemui Selasa 28 Juni 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan yang dimaksud terkait dengan publikasi yang dibuat oleh sebuah lembaga nonpemerintah. Dalam situs yang mengatasnamakan lembaga tersebut, diunggah video salah satu aktivitas pengunjung, yaitu berfoto dengan singa di Taman Safari. Dituliskan keterangan tambahan bahwa singa itu dibius sebelum dilibatkan dalam aktivitas foto. Informasi tersebut dinilai merugikan pihak pengelola Taman Safari. "Yayasan Taman Safari merasa ada pernyataan yang dikeluarkan NGO ini tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Yusri. Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Tercatat tiga saksi yang diperiksa, termasuk komisaris yayasan serta dua staf di Taman Safari. Peraturan yang digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait berita bohong.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat