BANDUNG, (PR).- Dalam penanganan kasus narkoba masih ditemukan praktik tebang pilih. Para pesohor masih seringkali diarahkan kepada rehabilitasi, sebaliknya masyarakat biasa divonis hukuman pidana yang berat. Demikian benang merah dalam diskusi "Putusan Rehabilitasi Narkotika: Putusan Hukum Tebang Pilih? yang digelar di sebuah kafe Jalan Tirtayasa Bandung, Jumat 23 September 2016. Program Manager Rumah Cemara Ardhany Suryadharma mengemukakan, mereka pernah melakukan sebuah penelitian yang mengambil sampel data bersumber dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang kasus narkotika. Ada 32 putusan yang diteliti dengan melihat kriteria gramatur, melalui operasi tangkap tangan, dan terdakwanya berusia di atas 18 tahun. "Dari 32 kasus yang kami teliti, ternyata hanya 6% atau tiga kasus dari 10% atau enam terdakwa yang terdakwanya diarahkan kepada rehabilitasi. Yang 3 itupun karena mereka ternyata di bawah umur semua,” katanya kepada wartawan selepas diskusi. Meskipun hanya sejumlah putusan itu yang diteliti, tetapi Acil, demikian dia akrab disapa, bisa mengasumsikan kondisi serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia termasuk Bandung. "Saya juga mengusulkan untuk membuat penelitian yang sama di kota lain. Tapi belum terlaksana. Namun pengalaman empiris Rumah Cemara mendampingi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung ya begitu, sama saja. Hampir selalu diarahkan pada sistem hukum pidana (penjara),” tuturnya. Acil tak ingin semua terdakwa yang terjerat narkotika diarahkan kepada hukuman penjara tetapi harus melihat latar belakang si orang itu. Karena tidak menutup kemungkinan orang itu lebih baik direhabilitasi dibandingkan dengan dipenjara agar tidak kembali terjerumus pada narkotika. "Usulan lainnya sih harus memasukkan gramatur ke dalam undang-undang, bukan seperti sekarang yang adanya di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan SEJA (Surat Edaran Kejaksaan Agung). Gramatur ini membedakan apakah seseorang itu merupakan pengguna atau pengedar. Dengan begitu gak akan ada lagi peluang penegak hukum untuk kongkalikong,” kata Acil. Pakar hukum Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menjelaskan, tebang pilih putusan konteks putusannya bukan hanya di urusan narkotika tapi juga korupsi. Terdapat dua makna tebang pilih, yakni diskriminatif dan juga yang secara hukum sudah waktunya dijadikan perkara yang diangkat ke pengadilan. "Tebang pilih di sini adalah yang diskriminatif dimana para pesohor seperti pejabat, artis atau lainnya hampir selalu diarahkan ke rehabilitasi sedangkan orang yang tidak mampu diarahkan ke hukuman penjara,” kata dia. Mestinya, sambung Yesmil, hakim lebih objektif dengan cara melihat dari sisi hukum, kesehatan maupun sosial. Dia mencontohkan kasus Bupati Ogan Ilir yang secara perundang-undangan antara lamanya dia ditahan dan divonis memang pas. Sehingga putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk membebaskannya tepat. "Bisa saja pesohor itu memang punya hak untuk direhab tapi banyak juga yang seharusnya dihukum tapi tidak. Sementara masyarakat yang tidak punya hampir selalu diarahkan hukum penjara. Mungkin ini karena ketidaktahuan hukum dan ketidakmampuan mendapat bantuan hukum. Karena orang yang punya akses bantuan hukum bisa 'memanipulasi' hukum itu sendiri,” katanya.***
Penanganan Kasus Narkoba Masih Tebang Pilih
![SUASANA diskusi bertema](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/09/Diskusi Narkoba.jpg)
SUASANA diskusi bertema
Terkini Lainnya
Tags
bandung
narkoba
diskusi
Artikel Pilihan
Terkini
561 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Lodaya, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak
Usung Ridwan Dhani, Pengamat Ungkap Tantangan bagi Gerindra Jelang Pilkada 2024
3 Kuda Hitam di Pilwalkot Bandung 2024, Fisik dan Kekayaan Berpengaruh
Sejarah Pabrik Kertas Padalarang, Jejak para Insinyur Belanda yang Dikirim ke Bandung Kala Itu
Kartono Sarkim Melantik Pengurus Woodball Kabupaten Bandung Barat Periode 2024 - 2028
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Berita Pilgub
Top 10 Kandidat Calon Gubernur Sulawesi Barat 2024 Paling Berpengaruh Kuat, Jenderal TNI Hingga Petahana
Pilbup TAKALAR! Syamsari Kitta Peroleh Dukungan Warga Galesong Utara dan Selatan
PKB dan PDIP Mau Koalisi Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, Yakin Bisa Menang?
Ternyata Segini Daftar Harta Kekayaan Andika Perkasa yang Siap Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
5 Fenomena Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peran Parpol Menentukan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022