kievskiy.org

Tiga Fraksi Ajukan Hak Angket Technopark

CIMAHI, (PR).- Tiga fraksi di DPRD Kota Cimahi, yakni Fraksi Hanura, Gerindra, dan PDIP mengajukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Kota Cimahi terkait dengan pembangunan Technopark di kawasan Baros. Pembangunan Technopark dinilai telah menggubah fungsi sarana olahraga Lapangan Krida tanpa legalitas yang jelas. Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Kanda Kurniawan mengatakan, dia bersama 17 anggota DPRD dari ketiga fraksi mengajukan hak angket karena menilai pembangunan Technopark telah menggusur sarana prasarana olahraga di Lapangan Krida. Hal itu pun dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. "Di sini kami melihat ada indikasi pelanggaran UU yang berdampak pada masyarakat luas yang dilakukan oleh wali kota. Oleh karena itu, kami tindaklanjuti dengan mempergunakan hak angket. Usulan hak angket itu sudah sampai ke meja pimpinan dewan," kata Kanda melalui telefon, akhir pekan lalu. Menurut dia, pembangunan Technopark di lapangan olahraga seluas 11.167 meter persegi itu telah menyalahi aturan karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Apalagi, sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional tertanggal 28 Agustus 2008, Lapangan Krida ditujukan untuk lapangan olahraga, dan bukan sebagai ruang kreatif publik sebagaimana fungsi dari Technopark. Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan membenarkan, usulan hak angket dari tiga fraksi sudah dia terima beberapa waktu lalu. Pada pekan ini, usulan hak angket itu akan diproses di dewan. "Minggu ini angket akan berjalan. Tinggal dikirim ke Badan Musyawarah, karena para pengusul terus menanyakan kepada pimpinan," kata Ahmad. Setelah dikirim ke Badan Musyawarah, terang dia, selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan dijadwalkan untuk diparipurnakan. Jika dalam rapat paripurna usulan hak angket disetujui, maka dewan bakal membentuk panitia khusus atau panitia angket. Achmad mengaku belum bisa menarik kesimpulan, apakah pembangunan Technopark melanggar undang-undang atau tidak. Namun demikian, menurut dia, apabila dari hasil penyelidikan terbukti pelanggarannya maka wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya. "Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Agung. Kalau terbukti melanggar, bisa sampai pemberhentian wali kota," katanya. Sementara itu, Wali Kota Cimahi Atty Suharti menyatakan, Pemkot Cimahi telah berupaya melakukan penjajakan ke Kemenpora. Akan tetapi, Lapangan Krida tidak tercatat sebagai aset Kemenpora. "Kami sampai saat ini enggak ada (temuan bahwa Lapangan Krida ditujukan sebagai sarana olahraga). Kami mencari-cari ke Pemerintah Kabupaten Bandung, ke Kementerian, ini enggak ada yang menunjukan itu sudah resmi," kata Atty. Meski begitu, dia mengakui, Lapangan Krida memang kerap digunakan sebagai tempat kegiatan masyarakat. "Kami berpikir, mana yang lebih manfaat, (digunakan) untuk orang banyak atau untuk sekelompok kecil, sedangkan kami ingin meningkatkan angka daya beli masyarakat. (Pembangunan Technopark) itu kan manfaatnya besar sekali untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya. Atty menambahkan, Pemkot Cimahi juga telah memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang ingin berolahraga, sebagaimana dulu biasa dilakukan di Lapangan Krida. "Sementara ini kami mengganti kegiatan sepak bola masyarakat. (Kegiatan) itu (dipindah) di Armed dan Armed sudah terbuka, silakan. Tetapi kenyataannya, enggak tahu masyarakat ada atau enggak kegiatannya (di Armed)," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat