kievskiy.org

Soal Langkah Hukum, Bola Ada di Tangan Para Kepala Sekolah

BANDUNG, (PR).- Para kepala sekolah yang diberhentikan dan direkomendasikan berhenti ‎oleh Pemerintah Kota Bandung pekan lalu, bisa menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika merasa dirugikan. "Kalau mereka merasa tidak seperti yang diputuskan wali kota, mereka bisa menempuh langkah hukum karena wali kota sudah melakukan langkah hukum. Jadi tidak bisa lagi diskusi, apalagi sudah (disampaikan) ke media. Bpola ada di tangan mereka sekarang," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung Haru Suandharu, di Bandung, Senin 24 Oktober 2016. Namun, jika para kepala sekolah tidak menindaklanjuti pencopotan tersebut, lanjut Haru, maka persoalan telah selesai. Para kepala sekolah dianggap menerima keputusan Pemerintah Kota Bandung. ‎‎Seperti diberitakan sebelumnya, kepala sekolah dicopot karena pungutan atas seragam sekolah bagi siswa dan pungutan atas mutasi siswa. Meski menyatakan mendukung, Haru menegaskan dukungannya itu dia berikan sepanjang Pemerintah Kota Bandung telah menempuh prosedur formal. Sejak awal dia menyatakan kaget sekaligus prihatin atas pencopotan sembilan kepala sekolah dasar dan menengah pertama serta rekomendasi pencopotan untuk lima kepala sekolah menengah atas tersebut. "Harapan saya, seharusnya ketika awal mereka diundang dulu. Lalu Inspektorat memaparkan kesalahan mereka dan ada hak jawab. Kalau memang itu kesalahan mereka, diminta mengundurkan diri," ujar politikus PKS tersebut. Bagi mereka yang melenceng pun, lanjut Haru, masih terbuka diikutkannya kembali kepala sekolah ke bimbingan teknis selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat