kievskiy.org

Amnesti Pajak Bisa via LAPOR

BANDUNG, (PR).- Pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan gerakan amnesti pajak, baru-baru ini. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk menarik dana yang sebelumnya tak dihitung dalam laporan pajak.

Pelaksanaan pelayanan amnesti pajak ini akan dibuka sampai hingga 31 Maret 2017. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pelaporan amnesti pajak ini. Yang utama, pelaporan pasti dapat dilakukan di kantor pajak, tepatnya dengan mengunjungi Help Desk Amnesti Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.

Jika waktu Anda terbatas, dapat mengunjungi situs pajak.go.id/amnestipajak atau telefon hotline Amnesti Pajak di 1500-745 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

Ada cara lain lagi yang dapat dilakukan dengan mudah, yakni dengan mengakses LAPOR. LAPOR merupakan kependekan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Di jagat maya, LAPOR mewujud sebagai aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan.

Sebagai sarana penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat, laporan warga yang masuk via LAPOR dikelola dan didisposisikan ke berbagai  instansi terkait yang terhubung untuk direspons langsung.

Sebagai kanal pemerintah bagi publik, LAPOR! membuka setiap media pelaporan (SMS, situs web, Twitter, dan Mobile Apps) untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait amnesti pajak. LAPOR berkomitmen untuk mengawal implementasi amnesti pajak bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan fitur anonim dan rahasia, identitas pelapor dapat terjaga dengan aman oleh sistem kami. LAPOR! juga memiliki keunggulan dalam penanganan yang cepat dan tepat. 

Setiap laporan yang disampaikan warga dapat terintegrasi langsung dengan pihak kementerian/lembaga/pemerintah daerah. #AyoLAPOR untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia melalui www.lapor.go.id atau SMS ke 1708. Simak aktivitas pengelola LAPOR! melalui blog.lapor.go.id dan kanal instagram @LAPOR1708.

Khusus warga Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan LAPOR sejak 2013 dengan memakai kanal utama yang mudah diakses warga melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, Twitter @DiskominfoBdg dan @PemkotBandung.

Jika menemukan adanya pembangunan dan layanan publik yang tidak beres atau bermasalah, jangan ragu untuk segera menyampaikan laporannya melalui saluran tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat