kievskiy.org

Bagaimana Cara Melapor di Lapor.go.id?

BANDUNG, (PR).- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 silam. Di jagat maya, LAPOR mewujud sebagai aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan.

Sebagai sarana penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat, laporan warga yang masuk via LAPOR dikelola dan didisposisikan ke berbagai  instansi terkait yang terhubung untuk direspons langsung.

Lalu, bagaimana cara mengakses ke LAPOR?
Caranya mudah, Anda hanya cukup mengakses situs web www.lapor.go.id atau melalui SMS 1708 dan/atau aplikasi mobile di sistem operasi Android, Apple, atau BlackBerry. 

Apakah ada biaya?
Tidak! Penggunaan LAPOR adalah gratis jika mengirimkan laporan melalui situs web www.lapor.go.id. Untuk pengiriman melalui SMS 1708, akan dikenakan biaya SMS normal tergantung pada masing-masing operator pengguna. Balasan otomatis untuk pertama kali dikenakan biaya normal kepada pelapor. Untuk setiap notifikasi ataupun balasan lain untuk pendalaman substansi laporan yang diterima oleh pengguna, tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.

Siapa yang bisa dilaporkan?
LAPOR kini telah terhubung dengan 80 Kementerian/Lembaga dan 5 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bandung (Jawa Barat), Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Riau), Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) serta terhubung juga dengan sejumlah BUMN. Dalam perkembangannya, kini pemerintah daerah yang telah terhubung sudah lebih banyak.

Khusus untuk Pemerintah Kota Bandung, LAPOR sudah diterapkan sejak 2013 dengan memakai kanal utama yang mudah diakses warga melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, Twitter @DiskominfoBdg dan @PemkotBandung.

Jadi, jika menemukan adanya pembangunan dan layanan publik yang tidak beres atau bermasalah, jangan ragu untuk segera menyampaikan laporannya melalui saluran tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat