kievskiy.org

2 Pemuda Menjambret Demi Beli Minuman Keras

BANDUNG, (PR).- Unit Reskrim Polsek Regol mengamankan dua pemuda, FA (20) dan FS (18) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Aksinya dilakukan dengan menjambret korban yang melintas di jalan. Sedianya, uang serta barang berharga hasil curian akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo menuturkan, penangkapan keduanya berlangsung pada Sabtu, 10 Desember malam. Ketika itu, kedua tersangka mengincar sasaran seorang korban perempuan yang melintas di sekitar Jalan Sawahkurung. Mereka selanjutnya memepet korban dan menjambret tas yang dibawa. Seketika korban berteriak meminta tolong. Teriakan korban terdengar oleh petugas Polsek Regol yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. "Mendengar teriakan korban, anggota kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua tersangka," ujar Hendro, melalui Kapolsek Regol Sumi, Senin 19 Desember 2016. Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa tas hasil menjambret. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai, ponsel, serta sejumlah barang berharga lainnya sebagai barang bukti hasil kejahatan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Regol. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, penjambretan itu bukan kali pertama dilakukan. Mereka diketahui sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Bahkan tersangka sempat mendekam di balik jeruji besi. "Mereka baru bebas 2015 lalu untuk kasus yang sama," ujarnya. Sementara itu, salah seorang tersangka, FA menuturkan, penjambretan dilakukan karena mereka berdua tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada saat yang sama, mereka ingin mabuk-mabukan. Maka jalan pintas diambil dengan mengincar korban. "Mau dipakai buat mabuk, udah lama enggak minum. Jadi nekat menjambret," katanya. Mereka berdua saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Regol. Keduanya dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat