kievskiy.org

32 Perwal Untuk Dorong Reformasi Birokrasi

Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto saat memberikan arahan pada kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, bertempat di Aula Diskamtam Kota Bandung, Rabu 28 Desember 2016.*
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto saat memberikan arahan pada kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, bertempat di Aula Diskamtam Kota Bandung, Rabu 28 Desember 2016.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan 32 Peraturan Wali (Perwal) kota Bandung. ke-32 Perwal tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menuturkan, ke-32 perwal tersebut merupakan upaya untuk mendorong reformasi birokrasi. "Saat ini telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya 32 Peraturan Wali kota Bandung tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota bandung," ujarnya saat memberikan arahan pada kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, bertempat di Aula Diskamtam Kota Bandung, Rabu 28 Desember 2016, seperti dilansir dalam rilis yang diterima "PR". Dia menjelaskan, reformasi birokrasi sangat penting untuk membangun aparatur negara yang mampu mengembang visi, misi, tugas dan peranan masing masing secara baik. Karena itu diharapkan Perwal tersebut dapat mendorong pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan "Dengan demikian kinerja kita perlu dipercepat, efektif dan efisien sehingga dapat mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik," tutur Yossi. Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Ham Kota Bandung Bambang Suhari menyampaikan dalam laporannya, sosialisasi Perwal dilakukan agar semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dapat menyamakan visi dan misi. Selain itu diharapkan seluruh aparatur dilingkungan pemkot bandung dapat bersikap profesional dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan. "Mudah mudahan kegiatan sosialisasi ini berjalan efektif dan memberikan produktifitas tinggi untuk menghasikan transparansi yang akuntabel terhadap masyarakat," kata Bambang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat