kievskiy.org

Tajudin si Penjual Cobek Masih Dituntut Jaksa

Mertua Tajudin, Tarsa (62) menceritakan kekesalannya terhadap jaksa yang mengajukan kasasi terhadap Tajudin setelah dinyatakan bebas dari segala hukuman oleh pengadilan.
Mertua Tajudin, Tarsa (62) menceritakan kekesalannya terhadap jaksa yang mengajukan kasasi terhadap Tajudin setelah dinyatakan bebas dari segala hukuman oleh pengadilan.

NGAMPRAH (PR).- Keluarga Tajudin si penjual cobek asal Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang cemas. Baru saja divonis bebas, Tajudin masih harus berhadapan dengan hukum. Sebab, jaksa mengajukan kasasi terhadap ayah tiga anak itu.

Mertua Tajudin, Tarsa (62) mengaku mendapatkan informasi tersebut dua hari lalu. Tajudin kini berada di Tangerang dan tengah menanti proses hukum selanjutnya.

"Jaksa itu mau apa lagi? Anak saya sudah divonis bebas, kok malah nuntut lagi," ujar Tarsa di kediaman Tajudin, Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Jumat, 20 Januari 2017. 

Tarsa menyesalkan lantaran kasus anaknya itu diperpanjang. Padahal sudah terbukti, Tajudin tak bersalah atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Vonis bebas pun baru diputuskan setelah Tajudin menjalani tahanan selama sembilan bulan.

Menurut Tarsa, dua anak yang ikut bersama Tajudin beserta orang tua mereka juga sudah bersaksi di pengadilan. Mereka menyatakan, Tajudin tidak mempekerjakan mereka.

"Justru kedua anak itu ikut dengan Tajudin atas keinginan mereka dan mendapat izin dari orang tua mereka. Semua bersaksi, Tajudin bukan orang jahat," katanya.

Kisah pilu Tajudin berawal dari penangkapan oleh anggota Polres Tangerang Selatan pada April 2016 lalu. Tajudin yang sehari-hari bekerja menjual cobek ditangkap dengan tuduhan mempekerjakan dua anak di bawah umur, yakni Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (15) yang tak lain keponakannya sendiri. Tajudin dituduh memaksa kedua anak itu membeli cobek dari dirinya serta memberinya setoran Rp 30.000/hari.  

Setelah 24 kali menjalani sidang, Tajudin pun dibebaskan dari segala hukuman. Namun saat ini, ia kembali dituntut jaksa yang mengajukan kasasi terhadapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat