BANDUNG, (PR).- Sejumlah perwakilan elemen masyarakat Sunda mendatangi Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa, 31 Januari 2017 siang. Mereka mendesak Polda Jabar mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan budaya dan bahasa yang dikenal dengan kasus ”campur racun”. Dalam kasus itu, Imam Besar Front Pembela Islam Habib M Rizieq Shihab menjadi terlapor.
”Kami ingin meluruskan kepada publik soal kasus ini. Soalnya, banyak pemberitaan yang seolah-olah mengatakan bahwa kasus ini ditutup dan dibuka kembali. Kami tegaskan bahwa hingga saat ini kami belum pernah mencabut laporan tersebut,” ujar Susane Febriyati, seorang penasihat hukum Elemen Masyarakat Sunda di Jawa Barat, di Mapolda Jabar.
Dia menuturkan, pada kesempatan itu, dia bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk mengetahui perkembangan kasus. Dia juga memastikan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terakhir, pihaknya mengajukan audiensi dengan Kapolda Jawa Barat untuk membahas kasus ”campur racun” tersebut. Sedianya pertemuan tersebut akan dilaksanakan Rabu, 1 Februari di Mapolda Jabar.
”Dalam audiensi besok (hari ini), kami hanya ingin memastikan kembali keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena harus ada kepastian,” ujarnya.
Kasus ”campur racun” dilaporkan oleh Denda Alamsyah dari ormas Angkatan Muda Siliwangi. Rizieq dilaporkan karena diduga telah melecehkan kata sampurasun menjadi campur racun, saat berceramah di Kabupaten Purwakarta, November 2015 silam.***