kievskiy.org

Libatkan KPK Awasi Dana Desa Dinilai tak Logis

BANDUNG, (PR).- Keinginan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dana desa dinilai tidak logis. Ini karena KPK memiliki keterbatasan, terutama dari segi jumlah pertugas yang amat terbatas. 

"Komisioner KPK hanya lima orang dibantu tenaga penyidik dan karyawan yang juga terbatas jumlahnya. Bagaimana KPK akan mengawasi dana desa untuk 74.000 desa se-Indonesia? Ini tak logis," kata mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat diskusi pemerintahan desa di aula Gedung 1 Unpad, Senin, 15 Mei 2017.

Lebih jauh Bagir menyatakan, banyak terjadi pembiasan di Indonesia sehingga seakan-akan masyarakat tradisional dan masyarakat desa akan diangkat nasibnya. "Tiap desa yang katanya mendapatkan dana desa Rp 1 miliar/desa, lalu ada permintaan pemerintah untuk melibatkan KPK. Bagaimana KPK mau mengawasi 74.000 desa se-Indonesia? Kita hanya mencari sesuatu yang mudah dengan memudah-mudahkan sesuatu yang tak mudah," ujarnya.

Sementara itu penulis buku pemerintahan desa, Hanif Nurcholish menyatakan, praktik pemerintahan desa dari dulu sampai sekarang tak berubah. "Saya besar di desa daerah Demak, Jawa Tengah, dari kehidupan keluarga besar kepala desa. Saya perhatikan sampai sekarang praktik pemerintahan desa tak berubah," ujarnya.

Dia mencontohkan untuk pembuatan KTP yang harus dari desa terlebih dulu baru ke kecamatan dan Dinas Kependudukan kabupaten. "Setiap mengurus KTP yang kalau dulu di carik atau sekretaris desa, maka warga menyerahkan sejumlah uang pancen. Kalau sekarang namanya uang transport atau nama lainnya," katanya.

Demikian pula dengan kebijakan pemerintahan desa yang hanya sebatas melaksanakan perintah dari pemerintah yang lebih atas. "Saya meneliti desa dari S-2 sampai S-3 yang ternyata tak ada namanya otonomi desa. Pemerintah desa hanya sebatas melaksanakan perintah dan kebijakan dari atas," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat