kievskiy.org

Bus Angkutan Lebaran Lakukan Sejumlah Pelanggaran

RAMP check (inspeksi) bus angkutan lebaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Kamis 8 Juni 2017.*
RAMP check (inspeksi) bus angkutan lebaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Kamis 8 Juni 2017.*

CIMAHI, (PR).- Memastikan kendaraan bus untuk angkutan Lebaran 2017 laik jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan ramp check (inspeksi), Kamis 8 Juni 2017. Berbagai pelanggaran ditemukan mulai dari dugaan pemalsuan kartu pengawas, pelanggaran izin trayek, SIM/STNK habis, hingga kondisi kendaraan yang tidak laik.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan di sejumlah pool bis diantaranya Jalan Gedong Opat dan Jalan HMS. Mintaredja. Petugas memeriksa kondisi kendaraan mulai dari rem, ban, mesin, hingga unsur penunjang seperti speedometer, lampu, sein, wiper, dan lainnya. 

Pemeriksaan administrasi juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen. Seperti SIM pengemudi, STNK kendaraan, kartu Uji Kir, kartu pengawas, izin trayek.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah surat kendaraan yang sudah habis. Bahkan ditemukan kartu pengawas yang diterbitkan Kementrian Perhubungan yang diduga dipalsukan. Untuk kondisi kendaraan, sejumlah bus kedapatan menggunakan ban hasil vulkanisir dan dibuat surat pernyataan untuk segera diganti.

“Ini uji kelaikan jalan kendaraan dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkendaraan saat arus mudik-balik lebaran,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi Endang.

Sanksi untuk pelanggar

Pemeriksaan kendaraan angkutan jelang lebaran juga merupakan instruksi dari Kementrian Perhubungan. Dalam pemeriksaan ramp check tersebut, Dishub Kota Cimahi menyasar sejumlah bus reguler maupun bus pariwisata. 

Hal serupa diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan lewat surat teguran hingga penilangan oleh pihak kepolisian. Pengelola bus harus melakukan perbaikan sesuai pelanggaran baik dari segi fisik maupun administrasi.

"Untuk temuan kartu pengawas yang diduga dipalsukan, kami harus komunikasi dulu dengan Kementrian Perhubungan karena bus dengan jurusan antar daerah antar provinsi (AKAP) diterbitkan oleh pusat. Terkait kondisi kendaraan yang tidak laik, pengelola bus harus melakukan penggantian dengan dilengkapi surat teguran," katanya.

Pemeriksaan bus angkutan lebaran bakal digelar kembali menjelang arus mudik. "Ini akan kita sisir kembali agar memastikan semua kendaraan penumpang lebaran dalam kondisi aman baik dari sisia kendaraan maupun surat administrasinya," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat