kievskiy.org

Jangan Dilaminating, Begini Cara Aman menyimpan Dokumen

KEPALA Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Nia Kusniatin dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis, 5 Oktober 2017.*
KEPALA Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Nia Kusniatin dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis, 5 Oktober 2017.*

DEPO ARSIP KOTA BANDUNG PUNYA DOKUMEN TAHUN 1815

 

PEMERINTAH Kota Bandung memiliki Depo Arsip yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Depo tersebut telah menyimpan lebih dari 22.000 dokumen. Bahkan, ada pula dokumen yang tercatat tahun 1815.

"Dokumen itu adalah Izin Pendirian Bangunan saat masih pemerintahan kolonial Belanda," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Nia Kusniatin dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis, 5 Oktober 2017.

Depo Arsip juga menyimpan berbagai dokumen sejarah Kota Bandung. Mulai dari foto, film, hingga catatan-catatan penting lainnya. Semua masih tersimpan rapi dan dirawat dengan baik.

Saat ini, Depo Arsip juga menyimpan dokumen-dokumen salinan akta kelahiran, jual beli, dan Izin Mendirikan Bangunan dari tahun 1970.

"Jadi kalau warga ada akta kelahiran yang hilang, misalnya, bisa minta ke kami dengan membawa surat rekomendasi dari lembaga penerbit suratnya," imbuh Nia.

Warga yang membutuhkan salinan akta kelahiran bisa meminta rekomendasi dari Dinas Pencatatan Sipil. Demikian pula dengan Izin Mendirikan Bangunan bisa meminta rekomendasi dari Dinas Tata Ruang.

Cara aman menyimpan dokumen

Agar bisa mengarsipkan dokumen dengan baik, Nia mengimbau kepada masyarakat agar memperlakukan dokumen dengan benar. Selama ini, warga menyimpan dokumen dengan salah, yaitu dengan dilaminating.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat