kievskiy.org

Penggusuran Bangunan di Tamansari Bandung Urung Dilakukan

SEJUMLAH anak berlatih taekwondo di Taman Film yang terletak di samping kawasan pemukiman RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu 22 Oktober 2017. Pemkot Bandung rencananya akan mulai melakukan pengosongan kawasan tersebut untuk memulai proyek pembangunan Rumah Deret.*
SEJUMLAH anak berlatih taekwondo di Taman Film yang terletak di samping kawasan pemukiman RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu 22 Oktober 2017. Pemkot Bandung rencananya akan mulai melakukan pengosongan kawasan tersebut untuk memulai proyek pembangunan Rumah Deret.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung urung mengosongkan paksa lahan RW 11, Kelurahan Tamansari, Senin 23 Oktober 2017 ini. Mereka memilih melanjutkan tahapan penilaian bangunan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada warga terdampak proyek rumah deret.
 
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Arif Prasetya menyatakan, Pemkot Bandung sudah mengantongi kesepakatan dengan pemilik 65 bangunan di RW 11. 

Dari jumlah tersebut, 10 bangunan sudah tuntas ditaksir harganya pekan lalu. Total jumlah bangunan terdampak proyek rumah deret adalah 90 unit.
 
”Kami akan menuntaskan penilaian bangunan paling lambat tiga hari ke depan. Terhadap pemilik 25 bangunan yang masih menolak tawaran dari Pemkot, tidak ada lagi sosialisasi atau negosiasi. Kami akan datang dengan petugas polisi dan Satpol PP,” tutur Arif, Minggu 22 Oktober 2017 sore.
 
Sebelumnya Arif menyebut akhir pekan ini sebagai batas akhir bagi warga untuk menerima tawaran Pemkot terkait skema relokasi. Keharusan mengosongkan lahan sudah disebut-sebut. Karena tahapan penilaian bangunan belum tuntas, Pemkot Bandung menunda keputusan itu.
 
Ditegaskan Arif, bagi warga yang masih menolak tawaran Pemkot Bandung, penggusuran dilakukan tanpa ada kompensasi. Berbeda dengan warga yang telah sepakat dengan tawaran Pemkot. Uang kompensasi bangunan diberikan oleh perusahaan pemenang tender karena peraturan tidak membolehkan Pemkot menggelontorkan dana APBD untuk uang penggantian di lahan milik sendiri.
 
“Kalau kami terus menunggu mereka (yang menolak), habis waktu. Pekerjaan fisik harus segera dimulai. (Penggusuran tanpa dana kompensasi) Sudah risiko bagi mereka karena menolak tawaran kami,” ucapnya.
 
Juru bicara Forum Warga RW 11 Tamansari Nanang Hermawan menyatakan, mayoritas warga masih kompak menolak skema relokasi yang ditawarkan Pemkot. Selain mendapat uang kompensasi bangunan yang sesuai harga pasar, mereka juga menuntut bisa tinggal di rumah deret nanti secara gratis, alias bebas dari beban biaya sewa.
 
“Saya tidak tahu pasti berapa jumlah warga pemilik bangunan yang menerima tawaran Pemkot. Setahu saya, baru ada 10 bangunan yang sudah dinilai. Kami mempersilakan keputusan akhir di tiap-tiap warga. Kami tidak bisa memaksa-maksa,” katanya.

Pukul rata

Nanang Hermawan menyatakan, salah satu keberatan warga terhadap skema relokasi Pemkot adalah kebijakan pukul rata berdasarkan kepemilikan bangunan. Padahal, luas dan bentuk bangunan di RW 11 bervariasi. Demikian juga jumlah keluarga yang meninggalinya.
 
“Ada satu rumah yang dihuni dua hingga tiga keluarga, tetap saja Pemkot memberi hanya satu unit kamar di rumah deret. Ini bagaimana bisa?” tuturnya.
 
Dijelaskan Nanang, Forum Warga RW 11 akan tetap membuka kesempatan berkomunikasi dan bernegosiasi tentang keputusan akhir relokasi. Yang paling dekat adalah memenuhi ajakan berdialog oleh perusahaan pemenang tender yang bakal segera memulai pekerjaannya.
 
Proyek pembangunan rumah deret Tamansari ditargetkan bukan hanya memperbaiki kualitas hidup fisik warga di kawasan tersebut. Proyek ini juga diharapkan bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka lewat penyediaan area komersial. Selain warga RW 11, rumah deret juga diproyeksikan menampung ratusan warga kelas bawah dari seluruh penjuru Kota Bandung.*** 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat