kievskiy.org

Pilwalkot Kota Bandung, Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Setiap Kandidat

BANDUNG, (PR).- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi syarat bagi bakal pasangan calon dalam proses pendaftaran pilkada Kota Bandung 2018 ke KPU Kota Bandung. Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok menyatakan, kandidat yang akan mendaftar Pilwalkot Bandung 2018 cukup mengurusnya melalui mekanisme daring.

“Jadi bakal pasangan calon tidak usah menyampaikan (laporan harta kekayaan -red) secara manual ke KPK, cukup via online dan nanti KPK akan menerbitkan tanda terima bahwa bapaslon ini sudah menyampaikan laporan harta kekayaan. Nanti tanda terima itu jadi syarat untuk pendaftaran ke KPU,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu 7 Januari 2018.

Seperti diketahui, Senin 8 Januari 2018 menjadi hari pertama dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon pilkada Kota Bandung 2018. Dalam tahap ini, KPU Kota Bandung akan memproses berkas syarat administrasi para bakal calon, termasuk laporan harta kekayaan.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada KPK hanyalah satu bagian yang harus dipenuhi. Menurut Ketua KPU Kota Bandung Syarat lainnya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Bandung. Di tingkat kota, bakal pasangan calon harus menghadiri langsung proses pembuatan SKCK dan harus mendapatkan tanda tangan langsung dari Kapolrestabes Bandung.

Selain itu, bakal calon harus melegalisir ijazah-ijazah seusai tingkatan pendidikan yang telah ditempuh semasa hidupnya. Dengan banyaknya persyaratan yang harus diverifikasi oleh petugas KPU Kota Bandung, para bakal paslon diharapkan untuk mendaftar di awal waktu pembukaan di setiap harinya agar bisa memperbaiki jika terdapat kesalahan dalam berkas.

“Satu syarat terlewat tidak bisa lolos, karena semua harus dipenuhi, termasuk laporan harta kekayaan. Kita harapkan supaya perbaikannya bisa dilakukan, maka proses pendaftaran bisa di awal, jangan di akhir. Jika kemudian berkasnya kurang, nantinya enggak ada waktu perbaikan,” kata Ketua KPU Kota Bandung.

Bukan hanya syarat lainnya dan laporan harta kekayaan, bakal pasangan calon juga harus membuktikan surat rekomendasi dari pengurus partai pusat sebagai aturan baru dalam pilkada ini. Jika terdapat dukungan dari gabungan partai, bukti surat rekomendasi dari pimpinan partai pusat harus diperlihatkan masing-masing partai karena menjadi syarat utama.

Dibatasi

Selama proses pendaftaran ini, kata Rifqi, KPU Kota Bandung akan memaksimalkan ruang untuk sarana dan prasarana pendukung. Akan tetapi, mengingat ruangan yang terbatas diharapkan para pendukung bakal paslon tidak ikut berjejal di ruang pendaftaran.

“Karena keterbatasan ruang KPU, maka kita nanti akan membuat aturan, misalkan masing-masing bakal pasangan calon dibatasi pendukungnya, jangan sampai bergerombol ratusan di aula, enggak akan cukup. Jadi nanti yang masuk aula itu selain bakal paslon juga pimpinan partai yang mengusung. Pendukungnya bisa menunggu di luar,” tambah Ketua KPU Kota Bandung ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat