kievskiy.org

Cegah Korupsi, Inspektorat Harus Sejajar dengan Sekda

DIREKTUR Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana bertemu dengan Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Rahim Asyik di Redaksi Pikiran Rakyat, Senin, 5 Februari 2018.*
DIREKTUR Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana bertemu dengan Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Rahim Asyik di Redaksi Pikiran Rakyat, Senin, 5 Februari 2018.*

BANDUNG, (PR).- Upaya membangun sistem pencegahan korupsi harus diikuti dengan pengawasan. Pemerintah daerah harus mulai memperkuat fungsi dan posisi inspektorat sebagai pengawas program pemerintah.

Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, pemda selama ini sudah membuat sistem pencegahan korupsi. Sistem ini menggunakan teknologi informasi. Misalnya mengembangkan sistem penganggaran (e-budgeting), pengadaan barang dan jasa (e-procurement), dan perizinan terpadu.

"Setelah itu harus ada yang mengawasi. Inspektorat yang seharusnya mengawasi," kata Wawan saat berkunjung ke Redaksi Pikiran Rakyat, Senin, 5 Februari 2018.

Sayangnya, pemda belum mengoptimalkan peran lembaga pengawasan ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah membagi level maturitas inspektorat menjadi enam tingkatan. Level maturitas terdiri dari level 0 (belum ada nilai), level 1 (rintisan), level 2 (berkembang), level 3 (terdefinisi), level 4 (terkelola dan terukur), level 5 (optimum).

Inspektorat pemda-pemda di Indonesia sebagian besar masih pada level 1. Sementara di kementerian dan lembaga di pusat baru sampai level 3. "Level 1 ini rumahnya ada, personel ada, tapi fungsionalnya belum," ujar Wawan.

Seringkali jabatan lembaga pengawasan ini dianggap sebagai posisi buangan. Apalagi secara struktur lembaga ini berada di bawah sekretaris daerah. "Sangat rentan terjadi conflict of interest," kata Wawan.

Posisi inspektorat

Ia mengatakan, KPK telah membuat kajian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait posisi dan peran inspektorat. Berdasar kajian itu, lembaga ini harus menjadi lembaga kuasa vertikal. Artinya, secara kelembagaan berada di bawah kepala daerah. Namun, ia bertanggung jawab pada pemerintah satu tingkat di atasnya. "Kalau tingkat kota kabupaten, bertanggung jawab ke provinsi," ujar Wawan.

Inspektorat pemda juga harus berkonsultasi dengan BPKP di tingkat provinsi. Secara struktural, mereka tidak lagi di bawah sekda. Posisinya harus sejajar dengan sekda. "Dengan begitu inspektorat tidak lagi jadi tempat buangan," ujar Wawan.

Ia mengatakan, dengan posisi yang semakin kuat, kemampuan personel lembaga pengawasan di daerah ini juga harus ditingkatkan. KPK yang akan terlibat memberikan pembekalan kemampuan pengawasan internal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat