kievskiy.org

Kelanjutan Rumah Deret Tamansari Belum Jelas

SEORANG warga melintas di antara reruntuhan rumah yang sudah dibongkar di area RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Senin 7 Mei 2018. Warga Tamansari yang menolak rumah deret bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Kota Bandung pada sidang ke-16 waktu lalu.*
SEORANG warga melintas di antara reruntuhan rumah yang sudah dibongkar di area RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Senin 7 Mei 2018. Warga Tamansari yang menolak rumah deret bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Kota Bandung pada sidang ke-16 waktu lalu.*

BANDUNG, (PR).- Satu pekan setelah putusan ­Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, belum ada kejelasan kelanjutan proyek rumah deret Tamansari. Warga penolak proyek berancang-­ancang mengajukan banding, sembari menunggu pengembangan kasus ­pidana lingkungan hidup yang telah mereka laporkan ke Kepolisian ­Daerah Jawa Barat.

PTUN Bandung pada Senin 30 April 2018 lalu memutuskan untuk menolak gugatan warga RW 11 Kelurahan Tamansari atas proyek rumah deret yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Hakim menyatakan materi gugatan yang diajukan warga, yakni surat keputusan pengerjaan proyek yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, bukanlah ranah PTUN.

“Kami baru saja mengambil salin­an putusan itu. Pilihan pertama tetap­lah mengajukan banding,” kata salah satu warga penggugat, Eva Eryani, Senin 7 Mei 2018 siang.

Eva menjelaskan, warga penolak rumah deret akan tetap bertahan di rumah masing-masing. Saat ini tinggal bangunan-bangunan milik mereka­lah yang masih berdiri. Sebagian besar tetangga mereka, yang sudah sepakat dengan tawaran relokasi dari Pemerintah Kota Bandung, sudah terlebih dulu meninggalkan rumah-rumah mereka yang kini ­sudah rata dengan tanah.

Eva menyatakan, sampai satu pekan setelah putusan PTUN, belum ada pemberitahuan terkait kelanjut­an proyek rumah deret ini. Mereka tetap berharap agar semua pihak menghargai proses-proses hukum yang masih berjalan. Apalagi jika nanti warga dan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, yang menjadi kuasa hukum mereka, melayangkan banding atas putusan PTUN ini.

”PR” berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kepala Seksi Pembangunan Perumahan DPKP3 Kota Bandung Rino Novian Subhan. Namun pesan dan panggilan telefon ”PR” tidak berbalas.

Belum diketahui apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung dan juga kontraktor pemenang tender proyek rumah deret pascapu­tusan PTUN ini. Yang jelas, Pemerintah Kota Bandung menengaskan bahwa pembangunan tahap I, yang mestinya tuntas pada akhir tahun anggaran 2017 lalu, ditargetkan secepatnya dimulai pada semester pertama tahun 2018 ini. Pemerintah Kota Bandung juga memastikan telah mengalokasikan sejumlah anggaran di dalam APBD 2018 untuk memulai proyek tahap II.

Pidana Lingkungan

Warga yang melakukan penolakan terhadap  proyek rumah deret tidak hanya memasukkan gugatan perdata di PTUN Bandung. Mereka juga me­laporkan tindak pidana lingkungan ke Polda Jabar pada 17 April 2018 lalu. Proses pengembangan kasus ini masih terus berjalan.

“Untuk PTUN, kita tetap menyiapkan diri untuk banding. Tapi jangan lupa, pelaporan pidana lingkungan tetap jalan,” kata Kepala Departemen Perburuhan dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum Bandung Hardiansyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat