kievskiy.org

Penyimpanan Arsip Tak Tertata, Pemkot Cimahi Segera Bangun Depo Arsip

CIMAHI, (PR).- Pembangunan depo arsip wajib dilakukan Pemkot Cimahi. Arsip merupakan jantung ketatausahaan, jika tidak tertib mengelola arsip maka data penting bisa raib.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan hal itu, Rabu, 9 Mei 2018. "Depo arsip sudah harus dibangun. Tahun ini sudah ada feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED), tahun depan harus sudah mulai membangun depo arsip," ujarnya.

Selama hampir 17 tahun mandiri, Kota Cimahi belum memiliki depo arsip. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, setiap kabupaten/kota diharuskan memiliki depo arsip. 

"Diakui, arsip di sejumlah dinas ada yang belum tertata dengan baik. Bahkan, karena keterbatasan lahan ruang-ruang kerja penuh semrawut dengan arsip padahal harusnya dipisah," ucapnya.

Pemkot Cimahi menganggarkan Rp 10 miliar untuk membangun depo arsip. Dana tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2018, sudah termasuk DED Rp 1,1 miliar.

Sebetulnya, pada 2014 Pemerintah Kota Cimahi sudah membuat site plan depo arsip di sekitar Komplek Pemerintah Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Namun, rencana pembangunan tersebut urung terealisasi karena posisi tanah dan kontur kelembaban udaranya tidak layak untuk dijadikan depo arsip.

Kebutuhan depo arsip di Kota Cimahi sendiri sangat mendesak. Selama ini, untuk menyimpan arsip Pemkot Cimahi menyimpan arsip di ruang Bidang Arsip Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) dengan luas hanya 6x6 meter.

Padahal, luas ideal untuk penyimpanan arsip minimal 8x10 meter, dengan lima lantai. Dengan kondisi saat ini tempat menyimpan arsip masih belum layak.

Untuk membuat depo arsip yang sesuai standar, minimal lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 1.000 meter. "Memang Cimahi belum punya gedung arsip ideal," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat