kievskiy.org

Tempat Hiburan di Bandung Tutup Mulai Minggu Ini

BANDUNG, (PR).- Menjelang Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi sementara selama sebulan lebih, tepatnya mulai Minggu 13 Mei 2018 hingga Senin 18 Juni 2018 mendatang. Jika kedapatan membuka usaha di tengah Ramadan, masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Kota Bandung.

"Kami menjalankan aturan ini sesuai Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 73 ayat 6 yakni hari besar keagamaan dan Ramadan semua tempat hiburan harus tutup," ujar Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan. Ia dihubungi Kamis 10 Mei 2018.

Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penutupan jasa usaha pariwisata khusus bulan suci Ramadan 1439 Hijriah. Surat itu ditujukan bagi pemilik perusahaan yang berkecimpung dalam bisnis klub malam, diskotik, pub dan karaoke, panti pijat, panti mandi upa, sauna, atau spa. Surat itu juga menyasar hotel yang memiliki fasilitas jasa usaha pariwisata yang disebut sebelumnya.

"Karaoke dan spa yang ada di hotel sebagai fasilitas hotel harus wajib tutup juga," kata Edward. Aturan penutupan tempat usaha pada hari keagamaan ini sudah disepakati para pengusaha sejak awal perusahaan didirikan.

Dalam persyaratan perizinan, dicantumkan sejumlah aturan untuk penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Pariwisata. "Pengusaha pasti taat aturan. Waktu Tanda Daftar Perusahan Pariwisata sudah kita sampaikan dan menjadi syarat saat mengajukan izin. Semua harus menaati peraturan yang ada di Kota Bandung karena ini menyangkut usaha mereka," ujarnya.

Hak pekerja hiburan

Edward menambahkan, saat ini terdapat 280 tempat hiburan di Kota Bandung. Total tempat usaha tersebut mempekerjakan 800 karyawan tetap dan sebagian pekerja lepas. "Biasanya pekerja istirahat dari tempatnya, karena kebanyakan pekerja lepas, kalau karyawan tetapnya tidak terlalu banyak. Para pengusaha juga sudah mengantisipasi adanya libur panjang ini karena sudah berjalan enam tahun sehingga tetap memberikan hak bagi para pekerjanya," tutur Edward. 

Dihubungi terpisah, Direktur Grup Star Deni Maulana mengaku sudah terbiasa dengan penutupan usaha sebulan setiap tahunnya. Penghentian operasional ini bisa dimanfaatkan untuk menjalankan perawatan dan pemeliharaan gedung.

Deni mengatakan, penutupan bisnis selama sebulan itu sudah diperhitungkan manajemen. Maka, setiap hak karyawan selalu bisa terpenuhi, dan jalannya bisnis tidak pernah terganggu.

"Total di grup perusahaan ini ada sekitar 35 karyawan tetap, sisanya pegawai kontrak. Kami selalu memenuhi hak mereka. Kami menutup usaha sehari lebih cepat dibanding yang lain, agar karyawan bisa munggahan bersama keluarganya," tutur Deni.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat