kievskiy.org

Terungkap, 41 Persen Perusahaan di Cimahi Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

CIMAHI, (PR).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, 130 dari 318 perusahaan yang teregistrasi telah diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan limbah di Kota Cimahi. Program Citarum Harum memberi batas waktu 3 bulan bagi perusahaan melakukan perbaikan pengelolaan limbah agar tak terus mencemari badan sungai hingga ke Sungai Citarum.

Demikian yang terungkap dalam Klasifikasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup di Gedung Technopark Cimahi Jalan Baros Kota Cimahi, Selasa 15 Mei 2018. Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan perwakilan ratusan perusahaan dan jajaran Satgas Citarum Harum, usai acara mereka menandatangani pernyataan bersama percepatan penanggulangan DAS Citarum.

"Saya harap jangan main-main dengan waktu 3 bulan untuk mengoptimalkan IPAL dalam mengelola limbah. Yang belum ada IPAL, harus membangunnya," ujar Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

Data DLH Kota Cimahi, dari jumlah perusahaan yang telah teregistrasi sebanyak 318 unit, yang sudah terawasi baru 156 perusahaan. Perusahaan yang dikenai sanksi telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi terhadap 130 perusahaan terbagi dalam sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan.

Khusus 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup, dengan status 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, 8 perusahaan tidak menyepakati ganti rugi kerugian kerusakan lingkungan, 12 perusahaan diberikan peningkatan status administratif, 1 perusahaan sedang proses mediasi dan 1 perusahaan sudah pailit.

Ratusan pabrik tersebut terbukti telah menyumbang pencemaran Sungai Cimahi, Cisangkan, Cibabat, Cibaligo dan Cibeureum. Kelima sungai tersebut bermuara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

"Memang arahnya sepertinya ke perdata sehingga perusahaan membayar sanksi berupa denda. Dilematis juga kalau memang harus diberlakukan penutupan dan pencabutan izin, memang itu kewenangannya setelah ada putusan dari pemerintah pusat," tutur Ajay.

Dikatakan Ajay, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat