kievskiy.org

UMSK 2019 Disahkan Februari

BANDUNG, (PR).- Dewan Pengupahan Provinsi Jabar mengingatkan dewan pengupahan tingkat kota/kabupaten agar segera mempersiapkan penentuan upah ­minimum sektoral kota/kabupaten 2019. Mereka berharap UMSK 2019 bisa disahkan keseluruhannya pada Februari 2019 mendatang. 

Hal itu seiring terbitnya Pergub Nomor 54/2018 tentang Tata­ Cara Pe­netapan Upah Minimum. ”Peng­aju­an bisa dilakukan mulai Desember tahun ini, mulai sekarang sudah bisa mulai digarap kota/kabupaten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, Jumat 28 September 2018.

Menurut dia, pada pergub itu tak berlaku lagi rapel UMSK kepada pekerja. ”Dulu, jika penetapan UMSK misalnya bulan Mei, rapel diberlaku­kan sejak Januari. Seka­rang tidak lagi. Pemberlakukan UMSK terhitung sejak ditetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya.

Namun, menurut Ferry, kota/­kabupa­ten yang akan mengajukan UMSK, harus mengacu pada Permenakertrans Nomor 7/2013, tepatnya Pasal 13 (1). Bahwa, untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Peng­upahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mela­ku­kan penelitian, menghimpun data, dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasil­kan, kemampuan perusahaan, aso­siasi perusahaan, dan serikat pekerja/­serikat buruh terkait.

”Kami sudah sosialisasi ke lima wilayah di Jabar agar mereka memperhatikan delapan indikator itu sebelum mengajukan UMSK,” katanya.

Jika kedelapan hal tersebut sudah terpenuhi berdasarkan data BPS, dewan pengupahan tinggal bergerak. Lalu, diperkuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

”Setelah itu baru muncul sektor, misal di Karawang otomotif jadi sektor unggulan, maka terpenuhilah UMSK. Lalu, asosiasi perusahan berunding dengan serikat pekerja dari sektor yang itu,” ucapnya.

Pada 2018, gubernur telah menerbitkan 11 SK UMSK yaitu Indrama­yu, Subang, Karawang, Purwakarta, Ka­bupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Suka­bumi, Kabupaten Sukabumi, dan Ci­anjur. ”Untuk Bandung Barat belum ada sektor unggulan. Baru ada sektor potensial. Itu sebabnya di sana tidak ada UMSK,” ujarnya. 

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bandung Barat Yohan Octavianus mengatakan, pihaknya tak berwenang membentuk asosiasi pengusaha sektoral sebagai salah satu syarat diberlakukannya UMSK. ”Sebab, dari aturan-aturan yang ada, tidak ada yang memerintahkan soal itu,” ujarnya kepada ”PR”, Kamis (27/9/2018).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat