kievskiy.org

Pelajar SMA Buat Industri Tembakau Gorila di Apartemen Asia Afrika

ANGGOTA Ditres Narkoba Polda Jabar saat amankan MRF (18) yang memiliki industri tembakau gorilla di Apartemen Asia Afrika Residence di Jalan Karapitan, Kota Bandung.*/DOK HUMAS POLDA JABAR
ANGGOTA Ditres Narkoba Polda Jabar saat amankan MRF (18) yang memiliki industri tembakau gorilla di Apartemen Asia Afrika Residence di Jalan Karapitan, Kota Bandung.*/DOK HUMAS POLDA JABAR

BANDUNG, (PR).- Sebuah kamar apartemen berhasil diamankan karena terbukti dijadikan pabrikan narkotika jenis tembakau gorila. Kamar apartemen tersebut berlokasi di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, yang berada di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar akhirnya menggrebek kamar tersebut yang ternyata dimiliki seorang pelajar. Bahkan pelajar yang memilikinya juga berperan sebagai otak dari 'home industry' tembakau gorila yang mematikan itu.

Dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Minggu 10 Februari 2019. Menurut Truno, Polda Jabar telah mengamankan MRF (18) sebagai otak dari industri kecil pembuatan barang haram tersebut.

"Pelaku MRF ini merupakan seorang pelajar namun telah bisa membuat narkotika yang berbahaya. Bahkan jika kelebihan dosisnya bisa membuat pemakainya menjadi 'gila' secara permanen," katanya saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Menurut Truno‎ pengungkapan narkotika yang juga sering disebut Sintetic canabinoid ini adalah berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat yang melaporkan di antaranya adalah sesama penghuni apartemen mewah yang berada di tengah Kota Bandung tersebut.

"Tim khusus dari Ditres Narkoba Polda Jabar pun langsung melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan ini. Bahkan tim yang juga telah mengumpulkan bahan keterangan stand by di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu," ucapnya.

"Jadi sekira pukul 22.30 pada Rabu 6 Februari 2019 lalu kami menggeledah kamar yang diduga kuat menjadi pabrikan tembakau gorila itu. Kamar tersebut berada di lantai 18 pada kamar No. 26," katanya menambahkan.

‎Pada operasi penggeledahan tersebut Ditres Narkoba langsung menangkap tersangka MRF. Kemudian ditemukan juga barang bukti yan‎g berada di atas tempat tidur dan di dalam lemari pakaian. Selain itu ditemukan pula barang bukti di dalam laci lemari berupa bahan kimia untuk membuat tembakau gorila.

"Termasuk di laci tersebut didapatkan peralatan-peralatan khusus yang digunakan sebagai alat produksi. Sehingga tersangka pun tidak bisa mengelak saat kami dari Polda Jabar lakukan penangkapan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat