kievskiy.org

Akuntabilitas Arsip Pemkot Cimahi Masih Kategori Buruk

Cimahi/DOK. PR
Cimahi/DOK. PR

CIMAHI, (PR).- Akuntabilitas pengelolaan arsip daerah milik Pemerintah Kota Cimahi dinilai masih sangat rendah. Padahal, dokumen arsip menjadi sumber informasi dan referensi bagi akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintah daerah. 

"Dari hasil audit internal yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 nilai laporan akuntabilitas kearsipan derah Kota Cimahi nilainya masih sangat rendah. Audit arsip internal perlu terus dilakukan seluruh perangkat daerah agar kinerja pengelolaan arsip meningkat. Pengelolaan arsip yang tertib menentukan akuntabilitas pemerintahan," ujar Kepala Dinas Kominfo Arpus Kota Cimahi Harjono, Selasa, 5 Maret 2019.

Hasil laporan akuntabilitas kearsipan eksternal Pusat Arsip Nasional dan audit terhadap pengelolaan kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Jawa Barat, nilai untuk laporan akuntabilitas kinerja kearsipan daerah Kota Cimahi tahun 2017 buruk yakni hanya 33. "Di tahun 2018, nilainya naik 7 poin menjadi 41 tetapi masih dengan kualifikasi buruk," katanya.

Diakui, soal pengelolaan arsip masih banyak dianggap sebelah mata. Padahal fungsinya sangat penting dan menjadi dokumen berharga yang bisa menyelamatkan, bila memandang remeh arsip, bisa berurusan dengan hukum.

“Arsip jangan dianggap remeh. Perannya sangat urgent bahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, arsip termasuk urusan wajib. Pemerintah mulai pusat, provinsi hingga kabupaten/kota harus serius mengurus dan mengelola arsip,” ucapnya.

Harjono menjelaskan, Wali Kota Cimahi menargetkan nilai akuntabilitas kearsipan tersebut  minimal naik satu level, bahkan bisa mencapai kualifikasi Baik dengan nilai 60.
"Jadi nilai yang harus dinaikkan mencapai 19 poin, sehingga itu tugas yang luar biasa," katanya.

Rendahnya nilai akuntabilitas arsip, lanjut Harjono, terutama pada poin penyusutan arsip dan pengelolaan arsip. "Kenapa 2 ini jeblog nilainya? Ternyata karena Pemkot Cimahi belum menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip. Kalau regulasi yang lain terkait dengan peraturan mengenai tata naskah, pengelolaan kearsipan, dan keamanan resistensi arsip itu sudah ada," tuturnya.

Oleh karena itu, perlu didorong pembuatan dua regulasi tentang klasifikasi keamanan arsip dan regulasi pedoman pengelolaan arsip in aktif dan arsip statis. Peningkatan tertib arsip harus dilakukan melalui sinergisitas lembaga kearsipan daerah dengan seluruh perangkat daerah selaku pencipta arsip di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Hasil akuntabilitas arsip harus menjadi evaluasi untuk pembangunan bidang arsip ke depan lebih serius dan bersinergi melaksanakan berbagai upaya meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan di Pemkot Cimahi," ujar Harjono.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat