kievskiy.org

Tak Melapor, Kampanye Bisa Dibubarkan

ILUSTRASI.*/DOK PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/DOK PIKIRAN RAKYAT

CIMAHI, (PR).- Belum ada satupun peserta Pemilu Serentak 2019 yang melaporkan kegiatan kampanye terbuka di Kota Cimahi. Padahal sesuai jadwal, kampanye terbuka dimulai Minggu 24 Maret 2019. Kegiatan rapat umum terbuka harus dilaporkan sehari sebelum kegiatan berlangsung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Jusapuandi mengatakan, hingga hari dimulainya pelaksanaan kampanye terbuka belum ada satu pun peserta pemilu yang melaporkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Bawaslu Kota Cimahi. Padahal, dalam regulasi  Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, peserta harus membuat laporan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

"Belum ada laporan yang masuk. Regulasinya satu hari sebelum pelaksanaan," ujarnya.

Keterangan STTP, lanjut Jusapuandi, merupakan salah satu acuan bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan. Jika tak ada tembusan, bisa saja pihaknya mengeluarkan rekomendasi pembubaran kampanye.

"Kita jadi dapat kejelasan soal kegiatan kampanye. Kalau tidak dilaporkan dan ada kejadian, kami sulit menindaklanjuti dan mengawasi. Apalagi kalau sudah mengganggu keamanan dan ketertiban," jelasnya.

Pihaknya menyatakan siap melakukan pengawasan ketat dalam proses rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2019. "Kita turunkan semua personel termasuk pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan, akan  lakukan pengawasan ketat. Kita pantau jangan sampai ada pelanggaran, seperti membawa anak kecil, kehadiran ASN, hingga penggunaan aset negara untuk kepentingan kampanye," tuturnya.

Jadwal kampanye terbuka berlangsung 24 Maret hingga 13 April mendatang. Kampanye akbar itu akan melibatkan semua parpol dari koalisi pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan koalisi pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Termasuk para calegnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menjelaskan, sesuai jadwal dari KPU RI, Kota Cimahi masuk zona A dalam kampanye rapat umum Pemilu 2019. Selama waktu pelaksanaan, koalisi pasangan nomor urut 01 akan mendapatkan jatah 10 hari dan pasangan nomor urut 02 mendapatkan jatah 10 hari.

"Jadi dibagi dua hari. Untuk hari pertama dan kedua nomor urut 02 dulu," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat