kievskiy.org

Camat Pasirjambu Laporkan Kades Sugihmukti ke Inspektorat

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

SOREANG, (PR).- Pihak Kecamatan Pasirjambu akhirnya mengajukan Surat Permohonan Pembinaan kepada Inspektur Kabupaten Bandung terkait pelaksanaan dan pengadministrasian bantuan keuangan untuk Desa Sugihmukti. Hal itu sehubungan dengan belum terealisasinya pengadaan kendaraan ambulans dari Daftar Rencana Kegiatan (DRK) anggaran 2018.

Camat Pasirjambu, Rachmat, mengatakan sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan Dana Desa Sugihmukti Tahap III 2018, pihaknya memang sempat menemukan lima kegiatan yang belum bisa terlaksana. "Monitoringnnya sendiri kami lakukan pada 8 Januari 2018," ujarnya saat ditemui Selasa, 26 Maret 2019.

Menurutnya, kelima kegiatan tersebut adalah pembangunan drainase dan TPT Kampung Sukajadi-Pamandian senilai Rp 126,6 juta, pembangunan rabat beton Jalan Ranca Cangkuang senilai Rp 215,5 juta, pembangunan posyandu RW 02 senilai Rp 71,9 juta, program padat karya penataan lapangan olahraga senilai Rp 59,3 juta dan pengadaan mobil ambulans senilai Rp 270 juta. Salah satu kendala belum terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut adalah akibat pencairan dana desa Tahap III sebesar Rp 743,15 juta baru terealisasi pada 30 Desember 2018.

Meskipun demikian setelah itu, kata Rachmat empat kegiatan ternyata sudah terlaksana saat dicek ke lapangan bersama tim pendamping dari Pemkab Bandung. "Sementara itu untuk mobil ambulans masih belum terlaksana hingga sekarang," ucapnya. 

Rachmat menambahkan, pihaknya pun tidak tinggal diam terkait hal itu dan terus memantau perkembangan pengadaan ambulans tersebut. Beberapa langkah mulai dari pengiriman surat peringatan sampai pemanggilan pun dilakukan terhadap Kades Sugihmukti, Rini Anggraeni.

Saat dipanggil, Rini mengaku kepada Rachmat bahwa pengadaan ambulans juga sudah direalisasikan dari sisi administratif penganggaran. Namun ambulansnya sendiri belum bisa dikirim akibat masih dalam pengerjaan proses karoseri.

Rachmat pun meminta Rini menyerahkan dokumen-dokumen yang bisa membuktikan sudah terlaksananya pengadaan ambulans tersebut. "Kebetulan waktu itu kades menyerahkan surat perjanjian kerjasama pengadaan ambulans antara desa dan pihak ketiga," ujarnya.

Dalam surat yang dibuat pada 28 Desember 2018 tersebut, Rini selaku Kades Sugihmukti bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan sebagai pihak penyedia adalah Akhmad Solihin selaku Direktur CV Karya Persada Utama yang beralamat di Jalan Stasion Kiaracondong Kota Bandung.

Pada surat perjanjian itu, dilampirkan pula surat pernyataan dari Akhmad Solihin untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan ambulans tersebut sesuai batas waktu yang disepakati bersama pada 22 Maret 2019. "Namun hingga batas waktu tersebut masih belum ada realisasi, sehingga kami terpaksa melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, terkait permohonan pembinaan," ujar Rachmat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat