kievskiy.org

Tak Ada Dasar Hukum, Pemkab Bandung Tetap Pungut Tarif Masuk Situ Cileunca dan Berikan Bagi Hasil ke Indonesia Power

SITU Cileunca.*/DOK PR
SITU Cileunca.*/DOK PR

SOREANG, (PR).- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)Kabupaten Bandung mengakui telah memungut tarif tiket masuk objek wisata Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan, selama dua tahun terakhir ini meski tanpa dasar hukum. Itu dilakukan karena tidak diperpanjangnya nota kerjasama dengan PT Indonesia Power selaku pemilik lahan sejak berakhir pada awal 2017 dan belum ada perpanjangan sampai saat ini.

Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Disparbud Kabupaten Bandung, Rully Jaya Permana, mengungkapkan, alasan pemungutan tarif tiket masuk tetap diberlakukan adalah karena pemberdayaan masyarakat. "Kalau tidak dioperasikan, mau bagaimana masyarakat di sana?" ujarnya saat ditemui Senin, 15 April 2019.

Meskipun demikian, Rully menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan kewajiban berupa bagi hasil kepada PT Indonesia Power sebagai pemilik lahan. Menurut dia, sejak Januari 2017 sampai Desember 2018, Disparbud selalu menyetorkan bagi hasil pengelolaan tiket masuk Situ Cileunca ke pihak PT Indonesia Power.

Bahkan, kata Rully, bagi hasil untuk Indonesia Power periode Januari-Maret 2019 juga sudah disiapkan. "Untuk 2019 kami belum setorkan kepada mereka karena kami masih menunggu pembaruan nota kerjasama sebagai dasar hukum," ujarnya.

Rully menambahkan, draft nota kerja sama baru sudah dibuat Disparbud Kabupaten Bandung dan diserahkan ke pihak Indonesia Power beberapa waktu lalu. Namun, ia mengatakan jika nota kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Kepala Disparbud Agus Firman itu, masih belum ditandatangani oleh General Manager PT Indonesia Power Unit Pembangkit Saguling.

Kerja sama baru berupa sistem sewa lahan

Di sisi lain, Rully menegaskan bahwa nota kerjasama baru tersebut menerapkan sistem sewa lahan. Hal itu berbeda dengan nota kerjasama sebelumnnya pada 2016-2017 yang masih menggunakan sistem bagi hasil.

"Dalam sistem baru ini, kami mau tidak mau harus menyetorkan bagian dengan jumlah yang tetap dan tidak tergantung pada pendapatan bersih dari hasil pengelolaan seperti dulu. Sekarang, setidaknya RP7,5 juta per bulan harus kami setor ke Indonesia Power sekalipun kami hanya mendapat hasil bersih kurang dari itu," tutur Rully.

Rully mengakui jika pendapatan pengelolaan rendah, Disparbud jelas harus menutup sendiri kekurangan  untuk diserahkan ke Indonesia Power. Namun, hal itu tak menjadi kendala karena Disparbud selaku kepanjangan Pemkab Bandung tidak berorientasi keuntungan.

Dalam pengelolaan Situ Cileunca, kata Rully, pihaknya hanya menginginkan pemberdayaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, ia pun berharap nota kerjasama baru tersebut bisa segera divalidasi oleh PT Indonesia Power.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat