kievskiy.org

Menteri PPPA Soroti Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bandung

Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berusia 10 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berusia 10 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. /Pixabay/alexas_fotos

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan terjadi pemerkosaan hingga berujung pada pembunuhan terhadap seorang korban di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan tersebut mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis oleh aparat penegak hukum, hal tersebut menurutnya merujuk pada kronologi perkara.

Dikatakan oleh Menteri PPPA, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lemas dengar Pernyataan Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Siap Jadi Orangtua Tunggal, Kenapa?

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bahkan dia menyebut sangat prihatin dengan perlakuan keji yang dilakukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta berharap agar keadilan hukum dapat ditegakkan.

"Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun,” ucap Menteri PPPA, Jumat 27 November 2021, seperti dilaporkan Antara.

Kejadian pemerkosaan yang berujung pembunuhan tersebut bahkan menurut Menteri PPPA merupakan peristiwa yang sangat mengerikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat