kievskiy.org

Dua Wanita Jadi Mucikari Prostitusi Online Lewat Media Sosial

FOTO ilustrasi upskirting.*/BBC
FOTO ilustrasi upskirting.*/BBC

BANDUNG, (PR).- Is dan Ntdidakwa menjadi penyedia dan mucikari prostitusi online di Kota Bandung. Mereka diduga telah mengoleksi wanita wanita untuk kemudian dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1.5 juta. 

Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 23 April 2019. Sidang yang dipimpin oleh Sri Mumpuni berlangsung tertutup. 

Dalam berkas dakwaannya, JPU Melur Kimaharandika menyebutkan, bahwa terdakwa Is dan Nt (penuntutan terpisah) pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, di Hotel Elcavana kamar nomor 409 dan nomor 411, Kota Bandung, terbukti menyediakan perempuan untuk berhuhungan dengan pria hidung belang sebagaimana diatur pasal 296 KUHPidana. 

"Yakni, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," katanya.

Melur melanjutkan, pengungkapan itu berawal saat Polrestabes Bandung menerima informasi jika Hotel Elcavana sering dijadikan tempat  prostitusi. Kemudian petugas menyelidiki dan melakukan penggerebekan di kamar nomor 409 dan nomor 411 Hotel Elcavana Kota Bandung.

"Saat digerebek di kamar 409 didapati sepasang lelaki dan perempuan, yakni Ed dan Pt alias Pute tengah telanjang dan hanya menggunakan handuk siap melakukan persetubuhan," ujarnya.

Sedangkan didalam kamar nomor 411 didapati seorang perempuan, yakni Sr alias Cici sedang menunggu tamu atau teman kencannya. Kemudian oleh petugas ketiganya dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kepada penyidik saksi Ed mengaku awalnya memesan (wanita penghibur) lewat akun We Chat atas nama akun @ansanow, kemudian pemesanan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp kepada Nt yang mengaku sebagai pemilik akun We Chat @Nissaflow. "Kemudian saksi Ed mengirim pesan via whatsapp kepada Nt dan mengatakan membutuhkan wanita untuk diajak kencan atau disetubuhi," ujarnya.

Kemudian terdakwa Nt menawarkan wanita-wanita yang siap di-booking dengan memberikan foto-foto wanita dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta hingga  Rp 2,5 juta  untuk sekali main. Saksi Ed pun kemudian memesan dua wanita yang akan diajak kencan kepada Nita dan menstransfer Rp 500 ribu ke rekening terdakwa, dan sisanya dikasihkan ke Pute dan Cici setelah kencan selesai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat