kievskiy.org

Selama Ramadan Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tutup

WARGA melintas di depan tempat hiburan, di Bandung, Kamis, 2 Mei 2019. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan tempat hiburan di Kota Bandung tutup selama Ramadan, berlaku mulai Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 7 Juni 2019 mendatang.*/ADE MAMAD/PR
WARGA melintas di depan tempat hiburan, di Bandung, Kamis, 2 Mei 2019. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan tempat hiburan di Kota Bandung tutup selama Ramadan, berlaku mulai Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 7 Juni 2019 mendatang.*/ADE MAMAD/PR

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung mewajibkan tempat hiburan di Kota Bandung tutup selama Ramadan. Penutupan berlaku mulai Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 7 Juni 2019 mendatang.

Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, kewajiban menutup ruang usaha tempat hiburan itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tempat hiburan kategori bar, klab malam, diskotik, panti pijat, spa, hingga karaoke, harus menghentikan usahanya sepanjang Ramadan.

“Itu juga berlaku untuk fasilitas yang ada di hotel. Jadi termasuk bar dan spa di hotel. Kalau bar ada sekitar 20 usaha. Yang paling banyak, ya karaoke. Kalau beer house, izinnya kebanyakan restoran,” ujar Edward, di Balai Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2019.

Ada sekitar 200 tempat hiburan di Kota Bandung. Jenis usaha itu sudah terhitung ke mata pajak yang ditarik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Meski libur sebulan, Edward menjamin para pengusaha telah memahami kondisi yang berulang setiap tahun. Ia yakin BPPD Kota Bandung juga telah menyesuaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat hiburan karena telah berlangsung bertahun-tahun.

“Jadi target pemasukannya hanya 11 bulan, bukan 12 bulan. Karena sudah tahu sebulan selama Ramadan tidak boleh ada kegiatan usaha,” katanya.

Jika mendapati usaha tempat hiburan yang beroperasi di tengah Ramadan, Edward mengimbau masyarakat untuk melaporkan sehingga petugas bisa langsung mengambil tindakan. Masyarakat diminta untuk tidak mengambil tindakan sendiri karena laporan itu akan ditindaklanjuti Disbudpar untuk kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP yang akan menegakan aturan.

“Jika tetap membandel, sanksinya ya pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sampai penutupan usaha. Tetapi yang melaksanakan untuk pencabutan dan penutupan kan penegak perda, Satpol PP yang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tetapi Pada dasarnya Kota Bandung kondusif, ya. Pengusaha di Bandung selalu taat dan mengikuti aturan sesuai dengan perda,” ujarnya.

Edward mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada penyedia jasa tempat hiburan di Kota Bandung perihal aturan selama Ramadan itu. Biasanya, kata dia, pengelola usaha tempat hiburan melakukan perbaikan bangunan atau renovasi gedung selama Ramadan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat