kievskiy.org

Pedagang Pasar Ciwidey Tolak Serahkan Sertifikat Tanah

PASAR Ciwidey.*/ADE MAMAD/PR
PASAR Ciwidey.*/ADE MAMAD/PR

SOREANG, (PR).- Pedagang Pasar Ciwidey mengaku dibuat bingung dengan langkah Pemerintah Kabupaten Bandung yang meminta sertifikat kepemilikan kios mereka. Di sisi lain, Pemkab juga memberikan kompensasi kepada PT PCS sebagai pengembang yang dinilai sudah tidak memilik hak atas pasar tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C) Eman Sukirman mengatakan, hal itu diketahui oleh para pedagang saat Pemkab mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengembang dan pedagang di beberapa waktu lalu. "Dalam pertemuan di ruangan Masjid Madrasah Attajirin itu, perwakilan Pemkab yang berbicara adalah Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bandung Pujo Semedi," ucapnya saat dihubungi Rabu, 15 Mei 2019.

Dalam pertemuan itu, kata Eman, pihak Pemkab meminta sertifikat kepemilikan kios kepada para pedagang. Namun para pedagang menolak permintaan tersebut karena tahu betul bahwa sertifikat tersebut merupakan nyawa mereka.

"Dalam pertemuan itu juga dibicarakan bahwa akan ada kompensasi Rp 4,8 miliar untuk pengembang, bukan pedagang yang dimintai sertifikatnya. Namun untuk detilnya saya tidak begitu paham mengapa sampai ada kompensasi untuk pengembang," tutur Eman.

Justru merupakan percepatan pelaksanaan putusan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menegaskan, semua langkah yang sudah dilakukan sejauh ini justru merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus gugatan class action pedagang Pasar Ciwidey. "Dalam putusan itu kan ada dua perintah utama yaitu pencabutan blokir sertifikat milik pedagang di BPN dan Pemkab mengelola Pasar Ciwidey," ujarnya.

Dicky menambahkan, Pemkab belum bisa mengelola apalagi melakukan pembangunan infrastruktur di Pasar Ciwidey tanpa adanya serah terima aset dari PT PCS. Soalnya sejak awal, pembangunan Pasar Ciwidey memang sempat dikerjasamakan antara Pemkab dengan PT PCS.

"Akhirnya setelah putusan gugatan class action, kami menggugat PT PCS yang belum juga menyerahterimakan aset seluas sekitar 36.000 meter persegi tersebut. Gugatan itu kemudian dimediasi oleh pengadilan yang melahirkan akta perdamaian antara Pemkab Bandung dengan PT PCS," kata Dicky.

Dalam akta tersebut, PT PCS sepakat untuk secepatnya menyerahkan alas hak aset kepada Pemkab Bandung. Sebagai konsekuensinya, Pemkab diharuskan memberi kompensasi sebesar Rp 4,8 miliar kepada PT PCS.

Namun kompensasi tersebut ditegaskan Dicky, bukan untuk pembayaran lahan. "Kompensasi itu hanya untuk percepatan penyelesaian masalah Pasar Ciwidey," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat