kievskiy.org

Pilkades, Seksi Tapi Rawan Konflik

ILUSTRASI Pilkades/KABAR BANTEN
ILUSTRASI Pilkades/KABAR BANTEN

NGAMPRAH, (PR).- Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 112 desa di Kabupaten Bandung Barat yang akan digelar pada 24 November 2019 dinilai rawan menimbulkan konflik. Hal ini seiring dengan aturan baru yang memperbolehkan calon kepala desa dari luar desa setempat.

Aturan tersebut yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menghapus ketentuan sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa menjadi penduduk desa setempat minimal selama satu tahun.

Wakil Ketua Panitia Pilkades Serentak 2019 KBB Wandiana mengungkapkan, potensi konflik yang dikhawatirkan dari aturan tersebut, yaitu adanya massa dari luar desa saat kampanye. “Dalam aturan kampanye, tidak boleh ada massa dari luar, sebab pilkades itu merupakan hajat desa setempat. Jadi, tidak boleh ada massa dari luar desa setempat. Inilah yang harus kami antisipasi,” katanya, Rabu 31 Juli 2019.

Menurut Wandiana yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB ini, aturan baru ini untuk kedua kalinya digelar dalam pilkades serentak. Sebelumnya pada 2017 lalu, aturan ini juga diberlakukan untuk pilkades yang digelar di 14 desa. Sementara tahun ini, pilkades akan digelar di 112 dari 165 desa.

Pada 2017, lanjut dia, ada seorang calon kepala desa yang berasal dari luar daerah, yakni di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy. “Calon kades itu berasal dari Purwakarta, namun banyak saudaranya yang ada di desa setempat. Pada akhirnya, dia memenangi pilkades. Meski demikian, Alhamdulillah, tidak ada konflik,” tuturnya.

Terkait dengan pilkades serentak tahun ini, belum bisa dipastikan apakah ada calon kepala desa dari luar daerah. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ada beberapa warga dari luar desa yang akan mencalonkan.

“Saat ini rumornya hanya (calon) antardesa. Tapi, itu belum pasti karena kami menunggu tahapan pendaftaran dan penetapan calon kades. Di situ, nanti akan terlihat siapa saja yang mencalonkan diri dari luar desa,” tutur Wandiana.

Selain soal pencalonan, dia menambahkan, hal lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu soal identitas penduduk. Sebab, warga yang memiliki hak pilih hanya mereka yang sudah memiliki atau minimal telah melakukan perekaman e-KTP.

Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta agar para camat dan kades melakukan pendataan warga sejak awal hingga ditetapkan jadi daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, jika sudah ditetapkan di DPT, jumlah suara sudah terkunci dan tidak bisa lagi ada penambahan hak pilih. “Saya minta panitia tetap berpegang pada Perbup Nomor 35 Tahun 2019, yakni independensi dan kepiawaian panitia dalam mengatasi berbagai persoalan, sehingga segala kerawanan konflik bisa diantisipasi dengan baik,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat