kievskiy.org

Sidang Gugatan Pilrek Unpad Masuk pokok Perkara, Atip Layangkan Gugatan Juga Ke PTUN

CALON rektor Unpad Atip Latipulhayat (berbatik hijau) didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan pers kepada wartawan usai sidang, Kamis 8 Agustus2019.*/ YEDI SUPRIADI/PR
CALON rektor Unpad Atip Latipulhayat (berbatik hijau) didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan pers kepada wartawan usai sidang, Kamis 8 Agustus2019.*/ YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Setelah mediasi berjalan buntu, sidang  gugatan perdata pemilihan rektor Universitas Padjajaran (Unpad) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 8 Agustus 2019. Selain melayangkan gugatan ke PN Bandung, guru besar Unpad Atip Latipulhayat juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

“Jadi ada dua gugatan dalam perkara yang sama yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung dan gugatan surat keputusan yang dikeluarkan Majelis Wali Amanat ke PTUN Bandung,” ujar Richi Aprian, kuasa hukum Atip Latipulhayat saat ditemui di PN Bandung usai sidang, Kamis 8 Agustus 2019.

Dalam sidang perdana, Kamis, surat gugatan tidak dibacakan tapi berkasnya diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rivandaru Setiawan dan dianggap dibacakan. Gugatan yang dimaksud yakni gugatan calon rektor Atip Latipulhayat kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

"Isinya sama seperti gugatan kita sebelumnya tidak ada yang berubah. Secara garis besar kami keberatan dengan proses pemilihan rektor kemarin yang tiba-tiba dihentikan. Kami merasa hak itu tetap melekat pada calon kami, bahwa klien kami pada prinsipnya, pada statusnya ini bukan masalah perebutan kekuasaan tapi bagaimana proses pemilihan rektor Unpad on the track sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Richi Aprian.

Richi mengatakan dalam proses pemilihan rektor tersebut, terjadi pemberhentian atas dasar surat dari Menristekdikti. Hal inilah yang dianggap janggal lantaran Menristekdikti hanya memiliki kewenangan 35 persen dari seluruh kewenangan yang dimiliki MWA.

"Menteri memang mempunyai kewenangan, punya hak suara, tapi terbatas hanya 35 persen dari total 100 persen. Jadi bukannya menteri punya hak veto juga, semua proses itu harusnya berjalan sesuai statuta Unpad yang dipegang dan dikuasakan MWA kewenangannya itu," kata dia.

Sementara itu pihak tergugat MWA  melalui kuasa hukumnya Polaris Siregar menjelaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut hingga ada putusan dari pengadilan.

"Perkara ini mediasi gagal karena gagal masuk ke jawab menjawab sampai nanti di vonis oleh pengadilan," tuturnya.

Gugat ke PTUN

Selain ke PN Bandung, Guru besar Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat juga melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait surat pembatalan status calon rektor yang dikeluarkan pihak Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad. Gugatannya sudah melewati proses dismisal dan sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat