kievskiy.org

Polres Bandung Amankan Pengedar Ganja dan Pil Dekstro

ILUSTRASI.  DIY potensial peredaran narkoba.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI. DIY potensial peredaran narkoba.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT

SOREANG, (PR).- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bandung berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan pil dekstro. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Jaya Sofyan mengatakan, dua tersangka berinisial R (410 dan US (32) ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja.

"Sedangkan satu tersangka berinisial MR ditangkap karena mengedarkan farmasi berupa pil dekstro tanpa izin," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin, 19 Agustus 2019.

Indra menambahkan, R dan US merupakan jaringan pegendar ganja asal Aceh yang sudah berstatus residivis. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan Dayeuhkolot untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari R, polisi mendapati 3 paket ganja besar dan 9 paket ganja sedang siap edar. Sedangkan dari US disita 21 paket kecil dan 1 paket plastik kecil.

"Selain mereka, ada dua tersangka lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah P dan T, yang memerintahkan pengambilan ganja kepada kedua tersangka yang diamankan," tutur Indra.

Kini R dan US harus meringkuk di tahanan Polres Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun.

Pengedar

Sementara itu, MR ditangkap polisi karena mengedarkan pil dekstro tanpa izin di wilayah Soreang. "MR diamankan karena telah mengedarkan pil dekstro sejak tiga bulan terakhir," ujar Indra.

Dalam operasinya, kata Indra, MR membeli pil dekstro dari tersangka lain IS yang masih buron. MR kemudian menjual pil tersebut kepada masyarakat seharga Rp 15.000 per paket kecil berisi 10 butir.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sekitar 7.000 butir pil dekstro dalam kemasan besar dan kecil. Tersangka akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutur Indra.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat