kievskiy.org

Protes RUU KUHP, Jurnalis Cimahi-KBB Turun Ke Jalan

PULUHAN jurnalis televisi, cetak dan online harian Kota Cimahi-Kab. Bandung Barat menggelar aksi tolak sejumlah pasal dari RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Kamis, 26 September 2019.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
PULUHAN jurnalis televisi, cetak dan online harian Kota Cimahi-Kab. Bandung Barat menggelar aksi tolak sejumlah pasal dari RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Kamis, 26 September 2019.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Berpotensi membungkam kebebasan pers, puluhan jurnalis televisi, cetak, dan online harian Kota Cimahi-Kab. Bandung Barat menggelar aksi tolak sejumlah pasal dari RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Kamis, 26 September 2019.

Aksi juga digelar sebagai bentuk keprihatinan masih terjadi intimidasi dan kekerasan pada jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Aksi diawali dengan orasi di Alun-alun Cimahi. Para jurnalis membawa spanduk dan poster bertuliskan aspirasi soal kebebasan pers. Mereka juga berorasi bergantian menyuarakan kepentingan jurnalis.

Orasi dilanjutkan di depan gedung DPRD Kota Cimahi. Aksi teatrikal ditampilkan jurnalis. Simbol televisi ditutup koran, hingga seorang pemirsa dibalut koran sambil dibalut lakban hitam menjadi simbol pembungkaman informasi yang disampaikan jurnalis akibat aturan pemerintah.

Ketua IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah memaparkan, aksi turun ke jalan dilakukan sebagai bentuk perlawanan jurnalis atas RUU-KUHP yang memuat pasal yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

Pasal yang menjadi sorotan

Berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti. 

Ada juga Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.

"Kami minta DPR RI bukan menunda, tetapi menghentikan revisi 10 pasal ini. Jajaran pers sudah memiliki UU Pers yang sudah menjadi acuan jurnalis dalam bertugas," katanya.

Korban intimidasi

Bukan hanya itu, para jurnalis juga mengecam masih adanya pewarta yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat tugas peliputan berita. Butuh perombakan standar operasi polisi agar benturan saat tugas pengamanan dan tugas jurnalistik bisa dihilangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat