kievskiy.org

Potensi Wakaf Kabupaten Bandung Sangat Besar

ILUSTRASI sertifikat tanah.*/DOK. PR
ILUSTRASI sertifikat tanah.*/DOK. PR

SOREANG,(PR).- Potensi wakaf di Kabupaten Bandung sangat besar untuk kepentingan umat dan kesejahteraan warga, namun belum tergali dan terdata dengan baik. Dari 345,95 hektare tanah wakaf yang sudah terdata baru 100 hektare yang telah disertifikatkan.

"Tanah wakaf ini menjadi aset besar untuk kepentingan umat dan peningkatan kesejahteraan. Inilah pentingnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang baru lahir di Kabupaten Bandung sebagai   badan negara non struktural," kata Ketua BWI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, di kantor Baznas Kabupaten Bandung, Sabtu, 28 September 2019.

Dia menambahkan, BWI memiliki peran penting dalam upaya menjaga kelestarian wakaf serta mendorong efektifitas pendayagunaan wakaf sehingga dapat menjadi salah satu modal bagi pemberdayaan ekonomi umat. "Berdasarkan data wakaf di Kabupaten Bandung baru 345,95 Ha tanah wakaf yang terdata. Bahkan dari luaa tanah wakaf itu yang sudah bersertifikat wakaf baru 100 Ha, sedangkan sisanya seluas 245,95 Ha baru sebatas legalitas Akta Ikrar Wakaf (AIW)," katanya.

Potensi wakaf di Kabupaten Bandung, kata Harry, sangat besar, namun tidak sedikit tanah wakaf yang baru sebatas ungkapan lisan, sama sekali belum memiliki legalitas. "Hal ini tentu saja memberikan gambaran betapa masih banyak aset wakaf yang rentan bermasalah dan diambil alih kembali. Bukan saja perihal optimalisasi manfaat, bahkan mungkin potensi dipindahtangankan oleh ahli waris," katanya.

Besarnya potensi wakaf di wilayah Kabupaten Bandung jelas memerlukan perhatian berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam upaya pemberdayaan. "Unsur Pemkab Bandung dan dinas-dinas terkait,  Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan BWI harus mampu bersinergi guna menyukseskan upaya optimalisasi manfaat wakaf untuk membangkitkan perekonomian masyarakat” katanya.

Sedangkan Sekretaris BWI Kabupaten Abdul Azis mengatakan, dalam beberapa kesempatan, BWI Kabupaten Bandung telah melakukan sosilisasi perwakafan, di antaranya di wilayah Kecamatan Cicalengka, bekerjasama dengan MUI Kecamatan Cicalengka. "Keberadaan BWI di Kabupaten Bandung memang belum diketahui secara masif oleh aparat pemerintah dan masyarakat. Kendala biaya operasional dan belum adanya kantor tetap  hambatan yang dihadapi oleh BWI. Namun meski demikian, peran fungsi BWI masih tetap berjalan, di antaranya penyelesaian ruislag (tukar guling) tanah wakaf di Kecamatan Pasirjambu, akselerasi ruislag tanah wakaf di Baleendah yang dijadikan lokasi danau retensi, dan ruislag tanah wakaf di Bojongsoang yang terkena proyek kereta cepat," katanya.

Demikian pula peran revitalisasi tanah wakaf Masjid Besar Pangalengan, bersama KUA Kecamatan Pangalengan. "BWI mendampingi para nazhir wakaf untuk menata ulang pemanfaatan tanah wakaf yang sebelumnya terbengkalai dan malah dimanfaatkan oleh pihak ketiga," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat