kievskiy.org

Belum Miliki Depo Arsip, Pemkot Cimahi Siapkan Perwal Terkait Pengelolaan Arsip

FOTO ilustrasi perpustakaan dan arsip.*/DOK. KABAR BANTEN
FOTO ilustrasi perpustakaan dan arsip.*/DOK. KABAR BANTEN

CIMAHI, (PR).- Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarsip) Kota Cimahi menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi terkait pengelolaan arsip secara statis. Dengan demikian, menjadi dasar hukum pengelolaan arsip serta mendorong percepatan ketersediaan gedung Depo Arsip Pemkot Cimahi.

Demikian diungkapkan Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi Harjono, Minggu 6 Oktober 2019.

"Belum ada Perwal yang mengatur pengelolan arsip statis. Karena itu, sedang disiapkan perwal untuk mendukung pengelolaan arsip yang nantinya disimpan dan diolah di Depo Arsip," ujarnya.

Menurut Harjono, draft perwal dan jadwal retensi arsip (JRA) sudah dikonsultasikan dan disetujui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). "Jadi tinggal proses pengundangan," katanya.

Sejak terbentuk otonomi daerah, Pemkot Cimahi belum memiliki depo arsip. Akan tetapi, sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, setiap kabupaten/kota diharuskan memiliki depo arsip.

"Selama ini yang diitensifkan pembinaan kearsipan. Untuk penyimpanannya masih kita upayakan," ucapnya.

Belum terealisasasi

Tahun 2014, Pemerintah Kota Cimahi sempat membuat site plan depo arsip di sekitar Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Rencana tersebut urung terealisasi karena posisi tanah dan kelembaban udara dianggap tidak laik dijadikan depo arsip.

Pemerintah Kota Cimahi juga mewacanakan pembangunan depo arsip dilaksanakan tahun 2019 berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Untuk bangunan tersebut, telah dilaksanakan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan anggaran sekitar Rp 700 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat