kievskiy.org

Polisi Ringkus Komplotan Penipu Bermodus Slip Transfer Palsu

KOMPLOTAN penipu bermodus slip transfer palsu berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Bandung. Modus tersangka adalah dengan cara seolah-olah memesan barang ke salah satu perusahaan.*/ HANDRI HANDRIANSYAH/PR
KOMPLOTAN penipu bermodus slip transfer palsu berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Bandung. Modus tersangka adalah dengan cara seolah-olah memesan barang ke salah satu perusahaan.*/ HANDRI HANDRIANSYAH/PR

SOREANG, (PR).- Komplotan penipu bermodus slip transfer palsu berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Bandung. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa ratusan zak soda api dengan bobot sekitar tujuh ton.

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan mengatakan, komplotan penipu yang diamankan terdiri dari tujuh orang berinisial A, S, AS, N, RS, AR, dan IS. "Modus tersangka adalah dengan cara seolah-olah memesan barang ke salah satu perusahaan," ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis 24 Oktober 2019.

Menurut Indra, penipuan yang berhasil dibongkar berawal dari aksi tersangka memesan barang berupa soda api ke sebuah perusahaan yang menjadi korban. Tersangka A lantas membuat slip palsu seolah-olah pembayaran sudah dilakukan lewat transfer bank ke rekening perusahaan tersebut.

Menganggap bahwa pembayaran sudah dilakukan, perusahaan korban pun langsung mengirimkan barang pesanan tersangka. Namun tak hanya menipu dengan slip transfer palsu, tersangka pun menjalankan modus lain saat barang dikirimkan.

Para tersangka memperlambat proses bongkar-muat barang sehingga sopir utusan perusahaan tak sabar menunggu. "Saat sopir tak sabar, para tersangka mengalihkan tempat pembongkaran ke lokasi lain dan memindahkan barang tersebut ke mobil mereka, lalu sopir pun pergi," ujarnya.

Setelah itu, para tersangka membawa barang tersebut dengan mobil mereka. Dengan bebas, mereka pun kemudian menjual barang yang dibayar dengan slip transfer palsu itu ke perusahaan-perusahaan lain.

Atas kejadian tersebut, perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 136 juta rupiah. Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat