kievskiy.org

13 Orang Saksi Diperiksa Terkait Penjualan Tanah Wakaf Kuburan oleh Oknum Kades

LENI Anggraeni saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi penjualan tanah wakaf untuk kuburan di Desa Buahbatu, di kediamannya di Riung Bandung pada Kamis 24 Oktober 2019.*/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR
LENI Anggraeni saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi penjualan tanah wakaf untuk kuburan di Desa Buahbatu, di kediamannya di Riung Bandung pada Kamis 24 Oktober 2019.*/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- Sebanyak 13 orang saksi akan diperiksa oleh Polres Bandung atas adanya dugaan tanda tangan palsu penjualan tanah kuburan untuk wakaf di Kampung Bantarbaru, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Jadi ‎13 orang ini diduga terkait tanda tangan palsu yang tercantum di penjualan tanah wakaf tersebut. Pada persetujuan yang ada, tiga orang di antaranya menggunakan tanda tangan palsu," kata Kuasa Hukum warga RW 05, Desa Bantarbaru, Leni Anggraeni, saat diwawancarai di kediamannya di Riung Bandung, Kota Bandung pada Kamis 24 Oktober 2019.

Menurut Leni tiga orang warga tersebut mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan penjualan tanah wakaf tersebut.‎ "Jadi penjualan tanah wakaf yang dilakukan oleh Ketua RW 05 dan kepala desa setempat ini tidak sah, karena tidak melalui persetujuan warga seutuhnya," katanya.

Leni juga menyatakan kasus penjualan tanah wakaf ini sama seperti kasus tanah waris. "Jadi apabila salah satu ahli waris tidak setuju makanya dinyatakan penjualan tidak sah secara hukumnya. Ini sesuai dengan pasal 1471 kitab Undang-undang Hukum Perdata," katanya.

Seperti diketahui pasal tersebut berbunyi, 'Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain‎'.

Apalagi lanjut Leni, tanah wakaf dijual tanpa persetujuan seluruh warga RW 05. Karena itu untuk kasus tanah wakaf tersebut, kata Leni telah diserahkan ke pihak kepolisian. "Saya juga berharap kasus ini segera terselesaikan dan semoga keadilan bisa didapat oleh warga RW 05," katanya.

Meski kata Leni pihak terlapor berdalih telah mengembalikan dengan tanah tukar guling dengan tanah persil 161, seolah ada hibah dari Pak Ozet. Tetapi anehnya akte jual beli tanah tersebut tertulis tahun 2019. Maka dari itu kita tunggu prosesnya di kepolisian.

‎Sebelumnya warga RW 05, Kampung Bantarbaru, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pertanyakan nasib tanah wakaf untuk pekuburan yang dijual oleh warga lainnya yang diberi mandat. Bahkan yang warga yang diberi mandat ini pun didukung oleh kepala desa setempat dalam menjual tanahnya.

‎"Pada tahun 2000-an lalu Pemkab Bandung lakukan normalisasi Sungai Citarum, sehingga tanah wakaf pekuburan di lokasi Kampung Bantar terpaksa dipindahkan. Penggantian tanah wakaf tersebut langsung diberikan ke ahli waris, sedangkan biaya pemindahan jenazah dibayarkan oleh para ahli warisnya masing-masing," kata Anton warga RW 05 di kediamannya pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat