kievskiy.org

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 November 2019

PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember mendatang. Bagi para penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya, tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja. 

Selain itu penunggak pajak di bawah lima tahun pun mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda. 

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menuturkan, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB. Hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar melalui keputusan gubernur. Selain itu, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini. 

"Ini program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar yaudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar. Kalau ngurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi ini boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya, " ujar Hening pada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 6 November 2019. 

Pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e Samsat atau Samsat Jebret. Dalam sistem program, denda sudah dihilangkan. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. 

"Kalau bayar ya pokoknya saja, disederhanakan," ucap dia. 

Menurut Hening target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Namun jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali. 

Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp 20 triliun. Sementara di APBD murni Rp 19 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat