kievskiy.org

ASN Harus Bijak Bermedia Sosial

APARATUR Sipil Negara (ASN).*/ADE BAYU INDRA/PR
APARATUR Sipil Negara (ASN).*/ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad menilai fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus ujaran kebencian sebagai ketidakpahaman yang bersangkutan atas posisinya sebagai ASN.

Sebagai ASN, ada aturan-aturan, etika, kode etik yang harus dijaga karena ASN bagian dari pemerintah.

"Seharusnya kita menyuarakan program-program pemerintah yang baik, bantu suarakan dan redam ujaran kebencian (yang ditujukan pada pemerintah) seperti itu. Di satu sisi kita tidak menghilangkan peran kita di dalam ‘keyakinan’, tetapi kita juga membantu menyuarakan (kebaikan) di mana kita mengabdi. Itu sikap yang harus diambil oleh seorang ASN,” katanya pada tim humas Setda Pemprov Jabar usai Seminar Pencegahan Ujaran Kebencian dan Sebaran Hoaks' di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 3 Desember 2019.

Baca Juga: Perubahan Status Jadi ASN, KPK Dinilai Tidak Akan Seprogresif Dulu

Gani juga menjelaskan beberapa tahapan jika seorang ASN kedapatan melakukan tindakan ujaran kebencian.

Menurut dia, ASN bisa kena aturan disiplin, mulai dari teguran ringan, teguran berat, hingga pada skorsing dan pemberhentian.

“Semua organisasi pasti memiliki aturan mainnya sendiri-sendiri, tugas kita adalah mengikutinya,” ujar Gani.

Secara pembinaan, Gani mengaku melakukannya secara berjenjang, dari level pimpinan hingga ke bawah.

“Kita kasih pemahaman, jangan sampai memaksakan idealisme atau ideologi ke tempat kita mengabdi. Semua harus balance, kita cari titik temunya,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat