kievskiy.org

ASN Terdampak Banjir 2020 Dapat Menjalankan Cuti

WARGA menyelamatkan anjing peliharaannya dari dalam rumahnya yang terendam banjir di Perumaha Puri Bintaro Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 1 Januari 2020.*
WARGA menyelamatkan anjing peliharaannya dari dalam rumahnya yang terendam banjir di Perumaha Puri Bintaro Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 1 Januari 2020.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir 2020 diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merespons terjadinya bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek. 

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020.

Baca Juga: Banjir Jakarta 2020, Meski Tak Hujan, Genangan Air Bertambah Setinggi 60 cm di Puri Kembangan

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti.

Yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Viral, Cari Berkah dari Banjir Jakarta 2020, Pria ini Ciptakan Grab Boat

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat