PIKIRAN RAKYAT - Sebelum dipecat, eks Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari tercatat telah melakukan banyak pelanggaran kode etik dalam jabatannya. Ia telah dijatuhi sanksi bertubi, hingga akhirnya pemecatan mutlak buntut kasus asusila.
Ketua KPU periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatan melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024.
Berikut pelanggaran etik yang pernah dilakukannya sepanjang mengemban amanah tugas sebagai Ketua KPU:
1. Sistem Pemilu
Mengeluarkan pendapat atau bersifat partisan terkait sistem
pemilu proporsional tertutup. Sanksi yang diberikan kala itu hanya sekadar peringatan, dengan Nomor putusan Sanksi 14/2023.
2 Dinas bersama Ketum Parpol
Ia melanggar etik sebab secara sadar melakukan perjalanan di luar dinas dengan ketua partai politik, yang sejatinya tidak diperbolehkan lantaran menegaskan sikap tidak netral. Sanksinya adalah peringatan keras, dengan nomor putusan 35&39/2023
3. Kuota Perempuan dalam Pileg
Hasyim dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan kuota keterwakilan
perempuan dalam pemilihan legislatif. Peringatan keras diberikan dengan nomor putusan 110/2023.
4. Gibran Rakabuming
Hasyim kembali melanggar dengan menerima pendaftaran Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah
Peraturan KPU. Peringatan keras dijatuhkan dengan nomor putusan 135, 136, 137, 141/2023.
5. Ganti Anggota Seenaknya
Hasyim terbukti mengganti anggota KPU Nias Utara tidak sesuai prosedur. Peringatan dijatuhkan lewat nomor putusan 140/2023.
6. Kasus DPD Sumbar
Ia juga tidak cermat dalam penetapan calon DPD di Sumatera Barat. Nomor putusan 16/2024 menjatuhkan peringatan bagi Hasyim.