kievskiy.org

Polisi Ringkus 10 Komplotan Mafia Tanah di Banten, Camat hingga Pegawat BPN Ikut Terlibat

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang komplotan mafia tanah di Serang, Banten.

Ironisnya pelaku merupakan perangkat desa, mulai dari eks Kades, Camat, hingga Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Serang, turut terlibat.

Mereka adalah Marhum (MH) selaku mantan Kepala Desa Bendung, Rudiyan petugas ukur BPN Kota Serang, Iwan Darmawan PPAT Camat Kasemen.

Kemudian, Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang biasa mengetik akta tanah, Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani yang merupakan staf desa Bendung.

Baca Juga: Kaleidoskop Otomotif 2021: Persaingan Panas Pasar Motor Sport Fairing 150 cc, Suzuki Masih Punya Nyali?

"Tersangka MH merupakan mantan Kepala Desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam keterangannya, Rabu, 29 Desember 2021.

Setyo menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama yakni 2014.

Kasus terungkap setelah korban bernama Hendra Hidajat membeli tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Memanfaatkan kondisi tersebut, para pelaku kemudian membantu korban dengan modus pembuatan 36 akta jual beli tanah yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat