kievskiy.org

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jawa Barat. Hal itu dilakukan terkait adanya gugatan permohonan praperadilan dari pihak kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, hingga saat ini Polda Jabar belum mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan. Namun, menurut Jules polisi siap untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, tentunya hal ini masih berproses. Namun perlu diketahui, Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap Jules di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 12 Juni 2024.

Sementara itu, kata Jules proses hukum terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky masih terus berjalan. Serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Terkait dengan pemeriksaan psikologi, kemarin dari pihak keluarga tersangka PS sudah hadir dari orangtua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.

Jules menambahkan, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong telah diajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya dan mohon doanya kasus ini segera selesai," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat