kievskiy.org

Dealer-Bengkel di Cimahi Tak Berizin, Dijatuhi Pidana Ringan dengan Sanksi Denda Rp 8 Juta

GELAR sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana di tahun 2020, di Kota Cimahi.*
GELAR sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana di tahun 2020, di Kota Cimahi.* /RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT – Gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana di tahun 2020, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi hadirkan pemilik usaha dealer dan bengkel yang melanggar perizinan di aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut Kota Cimahi, Senin 10 Februari 2020.

Satu perusahaan dealer-bengkel didenda hingga Rp 8 juta karena tak mengantongi perizinan.

Baca Juga: Dele Alli Bercanda Tentang Virus Corona, Netizen di Tiongkok Berharap Kakinya Patah

Sidang dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Heru Dinarto SH. MH., dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Hamonangan Purba SH. MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pekan lalu, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menggelar inspeksi perizinan sejumlah dealer/bengkel di Kota Cimahi. Kegiatan ditujukan untuk pengendalian perizinan yang bermuara pada profesionalitas usaha tersebut.

"Kegiatan ini menjadi tindaklanjut operasi dan verifikasi oleh penyidik PPNS. Hasilnya melanggar aturan sehingga dinaikkan statusnya ke tipiring," ujar Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Faisal.

Baca Juga: Hadi: Pancasila Bekal Milenial Hadapi Globalisasi yang Makin Dinamis

Dari 25 lokasi dealer/bengkel yang didatangi, sebanyak 12 lokasi diminta klarifikasi ke Penyidik PPNS Pemkot Cimahi.

"Dari jumlah tersebut, 7 lokasi dealer-bengkel tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai aturan sehingga harus menjalani sidang tipiring," katanya.
Semua jenis usaha yang berdiri di Kota Cimahi harus memiliki perizinan sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan. 

"Pelanggaran terhadap Perda Kota Cimahi No. 13/2013 bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan," katanya.
Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap satu perusahaan dealer di kawasan Cimahi Selatan sebesar Rp 8 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat