PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi soal rencana pembangunan waterboom di sesar Lembang, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menegaskan, bahwa persetujuan dari warga atau izin tetangga merupakan dasar penerbitan IMB.
Begitu juga rekomendasi pembangunan dari pemkab dan pemprov.
”Kalau ada penolakan dari warga, berarti izin tidak keluar,” ujarnya, Selasa, 19 Februari 2020.
Baca Juga: 3 Resep Sederhana Membuat Masker Charcoal Sendiri di Rumah
Jika perizinan dari warga tidak dikantongi, secara otomatis, pengembang tidak akan bisa mengurus perizinan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan IMB dan izin lainnya.
Seturut mekanisme perizinan, segala bentuk pembangunan di KBU butuh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah rekomendasi dikantongi, pemkab baru bisa menerbitkan izin.
Baca Juga: Obat Umum untuk Tekanan Darah Dapat Meningkatkan Risiko Serangan Jantung Mendadak
”Untuk yang waterboom ini, kalau warga sudah menolak, tentu perizinan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Izin juga enggak akan keluar karena tidak ada dasarnya, apalagi ditolak warga setempat,” katanya.
Objek wisata air berupa wahana waterboom bakal dibangun di kawasan Gunung Batu, Kampung Sukatinggal, RT 1 RW 2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.