kievskiy.org

Ada Seleksi Terbuka di Pemkab Bandung, Bawaslu Kembali Ingatkan Soal Netralitas

Logo Kabupaten Bandung/DOK. PR
Logo Kabupaten Bandung/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat sejumlah pejabat di Pemkab Bandung tengah dalam mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Apalagi, tiga ASN sudah dinyatakan melanggar disiplin dan kode etik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin menyatakan, Pemkab Bandung memang telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN untuk melaksanakan seleksi terbuka. Meski begitu, penetapan dan pelantikan pejabat yang terpilih masih harus menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ada rekomendasi dari KASN, karena seleksi terbuka itu kan dibuka sebelum 8 Januari (enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung). Jadi, sebelum mereka melaksanakan itu, sudah ada konsultasi dulu dengan KASN. Perihal persetujuan dari Kemendagri itu, itu dilaksanakan nanti apabila penetapan dan pelantikan," kata Januar, saat dihubungi, Jumat 28 Februari 2020.

Baca Juga: Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Masuk Kawasan Rawan Pergerakan Tanah

Seleksi terbuka jabatan tinggi pratama yang dilakukan Pemkab Bandung ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika; serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Seleksi terbuka itu tinggal menyisakan tiga kandidat di masing-masing formasi.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan pergantian jabatan pejabat sebelum pilkada. Tepatnya ialah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan kepala daerah. Penetapan dan pelantikan juga harus ada persetujuan tertulis dari Kemendagri," tekan Januar.

Dia menjelaskan, aturan tersebut ditetapkan bukan tanpa alasan. Netralitas ASN di pilkada, dikhawatirkan dapat terganggu karena ingin mempertahankan atau menaikkan jabatannya.

Baca Juga: Intip 3 Alasan Keju Kambing Lebih Baik Dibanding Keju sapi

"Bahkan, sudah tiga ASN yang kami tindak, meskipun yang satu orang adalah ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat