kievskiy.org

Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila di Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

KAPOLRESTA Bandung Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis saat gelar perkara  di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020). Dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Komplek Baranangsiang, Desa Gunung Leutik, Ciparay, Kabupaten Bandung.*
KAPOLRESTA Bandung Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020). Dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Komplek Baranangsiang, Desa Gunung Leutik, Ciparay, Kabupaten Bandung.* /ADE MAMAD/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus dua warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, SN (22) dan AM (23) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau yang dikenal juga dengan sebutan tembakau gorila.

Tak hanya mengedarkan, kedua tersangka juga diduga membuat dan meracik sendiri tembakau gorila tersebut.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Jaya Sofyan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: TKI yang Terinfeksi Virus Corona di Taiwan dalam Kondisi Stabil

"Saat ditangkap mereka kedapatan menyimpan tembakau gorila yang diduga siap edar," ujarnya di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Februari 2020.

Hendra menambahkan, para tersangka sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk meracik tembakau gorila. Namun mereka mempelajarinya dari tayangan video di media sosial dan internet.

Menurut Hendra, kedua tersangka mendapatkan komposisi racikan yang pas dan menyerupai ganja setelah tiga kali melakukan percobaan. Setelah itu mereka memproduksinya dalam jumlah yang cukup untuk diedarkan.

Baca Juga: Diisolasi Usai Terinfeksi Virus Corona, TKI di Taiwan Main TikTok dan Tulis 'Santuuyyy' di Facebook

"Tembakau yang digunakan untuk racikan sebenarnya tembakau jenis biasa. Namun setelah ditambah dengan berbagai bahan kimia, menjadi ganja sintetis," kata Hendra.

Hendra menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium pun menguatkan dugaan tersebut. Di dalam tembakau racikan tersebut memang terdapat sejumlah bahan kimia berbahaya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan untuk meracik tembakau gorila. Sementara tembakau gorila hasil racikan yang diamankan mencapai satu kilogram.

Baca Juga: 2 Alasan Mengapa Perlu Menyediakan Kipas Angin di Kamar Tidur

"Kalau dinominalkan, tembakau gorila racikan tersebut bisa bernilai Rp 100 juta. Soalnya mereka berencana menjual seharga Rp 100.000 per gram. Kami masih menyelidiki lebih lanjut, ke mana mereka berencana mengedarkan tembakau ini," tutur Hendra.

Sementara itu Jaya mengatakan bahwa bahan kimia dan tembakau yang digunakan sebagai bahan, semuanya merupakan produk lokal. Bahan kimianya pun terbilang mudah didapatkan karena biasa digunakan oleh masyarakat untuk membuat makanan.

"Kalau pakai bahan impor, satu kilogram hasil racikannya bisa dijual sampai Rp 700 juta. Namun walaupun lokal, kualitas racikan para tersangka ini mirip dengan yang impor," kata Jaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat