kievskiy.org

Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar, Satu Perusahaan di Kota Cimahi Terbukti Melakukan Pencemaran Lingkungan

SEBULAN terakhir, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum  Sektor 4/Majalaya Kabupaten Bandung memanfaatkan teknologi drone untuk upaya menjaga ekologi Sungai Citarum, dengan melakukan monitoringperkembangan anak sungai dan titik kumpul sampah di wilayah Majalaya, termasuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair pabrik tekstil.*/GALAMEDIA
SEBULAN terakhir, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Kabupaten Bandung memanfaatkan teknologi drone untuk upaya menjaga ekologi Sungai Citarum, dengan melakukan monitoringperkembangan anak sungai dan titik kumpul sampah di wilayah Majalaya, termasuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair pabrik tekstil.*/GALAMEDIA

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT How Are You Indonesia (HAYI) yang berlokasi di Kota Cimahi. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum sehingga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 Milyar kepada negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi M. Ronny membenarkan hal tersebut, Minggu 1 Maret 2020.

"Pengaduan ke pengadilan berawal dari sanksi yang diberikan oleh DLH Kota Cimahi mulai dari tahun 2012. Sanksi tidak diindahkan, lalu dilaporkan secara berjenjang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan diproses secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bus DAMRI Terguling Akibat Balap Liar, Anak 13 Tahun Pengendara Motor Tewas

Majelis hakim diketuai Taufan Mandala, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Agus Darwanta, S.H dan Agung Purbantoro, S.H.,M.H. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 12,198 Milyar. Lokasi perusahaan beralamat di Jalan Nanjung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Ronny mengatakan, proses sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut cukup lama.

"Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda. Hingga akhirnya diselesaikan lewat jalur pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-42, Jasa Marga Gelar Penanaman 42.000 Pohon di Indonesia

Menurut Ronny, terdapat 7 perusahaan di Kota Cimahi yang digugat secara perdata oleh KLHK. Beberapa perusahaan sudah dalam proses gugatan, dan lainnya masih ada yang dalam proses penyusunan gugatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat